Gula Rafinasi Beredar di Pasaran, Sekretariat Nasional Jokowi Jatim Angkat Bicara
Beredarnya gula rafinasi di pasaran membuat Sekretariat Nasional Jokowi Jawa Timur angkat bicara.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Beredarnya gula rafinasi di pasaran membuat Sekretariat Nasional Jokowi Jawa Timur angkat bicara.
Gula yang dikhususkan untuk kebutuhan industri itu didapati di beberapa daerah di Jatim.
Di antaranya wilayah Kabupaten Jember dan Lumajang.
Menurut Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Seknas Jokowi Jatim Sapto Raharjanto ada beberapa aspek jika gula rafinasi beredar dipasaran.
Tidak hanya berdampak dari segi ekonomi dan sosial masyarakat namun juga menyalahi aturan.
"Berdasarkan Kepmenperindag No.527/MPP/Kep/9/2004, peredaran gula Kristal rafinasi selain langsung untuk industri makanan, minuman, farmasi dilarang. Menurut UU No.7 1955 pendistribusian itu termasuk dalam tindak pidana ekonomi," ungkap Sapto Raharjanto, seperti dalam siaran pers yang diterima TribunJatim.com, Sabtu (29/9/2018).
Selain itu kata Sapto apabila gula impor rafinasi beredar dipasaran dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan gula lokal, konsumen yang masih belum bisa membedakan gula rafinasi dan gula pasir pasar akan cenderung memilih gula rafinasi.
Hal ini akan berimbas pada tidak lakunya produksi gula lokal yang tentunya akan menyengsarakan petani gula lokal.
"Dan yang menjadi kekhawatiran itu petani tebu mengalami kerugian karena tidak laku nya gula mereka di pasaran, khususnya di Jawa Timur. Maka mereka akan melakukan tindakan ekstrem yaitu tidak akan menanam tebu lagi untuk tahun depan jika pemerintah tidak memberikan solusi untuk kerugian petani ini. Jika hal ini terjadi maka akan berpengaruh pada penurunan jumlah produksi nasional tahun 2018," terangnya.
Terkait hal itu Seknas Jokowi meminta pemerintah agar berpihak kepada petani tebu dan industri gula nasional.
Tidak hanya itu Seknas juga menuntut pemerintah untuk mengawal secara ketat jalur distribusi impor gula rafinasi
untuk industri dan menindak oknum yg mendistribusikan gula rafinasi ke
pasaran, dan segera melakukan tindakan hukum.
"Kita juga menuntut pemerintah untuk menyediakan media pembelian gula petani yang tidak terjual
ke pasaran, mendesak pemerintah agar menghentikan impor gula karena sangat merugikan para petani gula dan para pelaku industri gula tanah air termasuk BUMN produsen gula," ungkap Sapto.
Seknas Jokowi lanjut Sapto sebenarnya tidak mempermsalahkan pemerintah melakukan import gula rafinasi apabila jalur distribusinya diperuntukan hanya untuk industri makanan dan minuman.
"Namun, apabila gula rafinasi impor marak beredar di pasaran dan menimbulkan masalah pada kestabilan perekonomian industri gula lokal serta berdampak pada masalah kesehatan itu yang kita tolak," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-gula_20170708_133021.jpg)