Warga di Apartemen dan Kondominium Sulit Diawasi, Pemkot Surabaya Buat Aturan Baru Tembus Penolakan
Pemkot Surabaya membuat aturan baru menembus penolakan, setelah warga di Apartemen dan Kondominium sulit diawasi.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
Sementara itu Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Buchori Imron mengatakan aturan ini memang sangat dibutuhkan dengan perkembangan Kota Surabaya yang banyak apartemen dan kondominium.
"Sekarang banyak apartemen. Tidak jelas status penduduknya yang tinggal di sana, maka nanti dalam perda ini bisa diperjelas, jangan sampai mereka tidak teridentifikasibswbagai warga pendatang, kepentingannya apa, asalnya dari mana dan semuanya," kata politisi PPP ini.
Mekanisme pendataannya kini seedang dirumuskan. Oleh sebab itu dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pengelola apartemen dan kondominium. Namun yang jelas RT dan RW akan masuk ke dalam apartemen untuk melakukan tugas mendata. Kelak warga asing akan diberinkartu tanda khusus.
• Sekali Produksi Untung Rp 12,5 Juta, Pabrik Miras Arak di Mojokerto yang Kelabuhi Warga Dibongkar
"Yang ingin kami tekankan pada pengelola apartemen jangan hanya orientasi bisnis saja dengan menerima penduduk yang datang menyewa unit atau membeli unit. Tapi juga harus konsen masalah pendudukannya. Kalau hanya diserahkan penuh ke apartemen tanpa ada pengawasan Pemkot mereka bisa macam-macam," tegasnya. (fatimatuz zahroh)