Prahara DPRD Kota Malang
Dua Anggota DPRD Malang Nonaktif Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Dua terdakwa yang merupakan anggota DPRD Malang nonaktif duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Pasalnya, ketika 'bancakan' uang Pokir dan sampah, menurutnya Subur justru bermain sendiri.
"Subur itu malah ber-statement di koran, tahu-tahu (Subur) main sendiri, termasuk uji KIR," beber Syahrowi.
Kemudian, saat ditanya JPU, Syahrowi mengakui uang Rp 12,5 juta yang diberikan itu berasal darinya.
• UTD PMI Kota Surabaya Sebut Stok Darah untuk Korban Gempa Palu-Donggala Siap Dikirim Jika Dibutuhkan
Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 22 anggota DPRD Kota Malang terkait dugaan gratifikasi dan suap.
Lalu, 22 anggota DPRD Kota Malang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 pada Senin (3/9/2018).
Dalam pengembangan kasus, KPK menambah jumlah tersangka menjadi 41 orang.