Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Prahara DPRD Kota Malang

Dua Anggota DPRD Malang Nonaktif Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Dua terdakwa yang merupakan anggota DPRD Malang nonaktif duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Suprapto dan Syahrowi, anggota DPRD Kota Malang nonaktif saat jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (3/10/2018). 

Pasalnya, ketika 'bancakan' uang Pokir dan sampah, menurutnya Subur justru bermain sendiri.

"Subur itu malah ber-statement di koran, tahu-tahu (Subur) main sendiri, termasuk uji KIR," beber Syahrowi.

Kemudian, saat ditanya JPU, Syahrowi mengakui uang Rp 12,5 juta yang diberikan itu berasal darinya.

UTD PMI Kota Surabaya Sebut Stok Darah untuk Korban Gempa Palu-Donggala Siap Dikirim Jika Dibutuhkan

Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 22 anggota DPRD Kota Malang terkait dugaan gratifikasi dan suap.

Lalu, 22 anggota DPRD Kota Malang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 pada Senin (3/9/2018).

Dalam pengembangan kasus, KPK menambah jumlah tersangka menjadi 41 orang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved