Aksi KPK di Jatim
KPK Obok-obok Kabupaten Malang, MCW Ungkap Ada 5 Kasus Dugaan Korupsi ini di Pemkab Malang
MCW mengungkap ada 5 kasus dugaan korupsi ini di Pemkab Malang, setelah KPK obok-obok Kabupaten Malang dan menggeledah rumah Bupati Rendra Kresna.
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Malang Corruption Watch (MCW) menjelaskan ada lima kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malang.
Kelima kasus itu di antaranya dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, dugaan korupsi dana kapitasi, dugaan korupsi sumber daya alam, dugaan korupsi pengelolaan aset dan dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Terkait kasus belakangan yang sedang ramai diperbincangakan publik, MCW menjelaskan bahwa itu diduga terkait DAK.
Divisi Korupsi Politik MCW Afiif Mukhlishin mengatakan, sejak 2010 hingga 2017 realisasi DAK selalu naik setiap tahunnya.
Pada 2010, realisasi DAK sebesar Rp 88,6 miliar. Lalu pada 2011 naik menjadi Rp 108,4 miliar, 2012 Rp 118,2 miliar, 2013 Rp 112,3 miliar, 2014 Rp 130 miliar, 2015 Rp 153,3 miliar, 2016 Rp 468,1 miliar, dan pada tahun 2017 DAK naik menjadi Rp 506,6 miliar.
“Di Kabupaten Malang, infrastruktur pendidikan cukup buruk. Untuk SD (sekolah dasar) 17 persen baik. Sisanya rusak. SMP 24 persen. SMA 38 persen, dan SMK 35 persen yang disebut baik. itu data yang kami dapat dari Kemendikbud 2017,” ujar Afiif, Selasa (9/10/2018).
• Geledah Rumah Bupati Malang Rendra Kresna, KPK Bawa 1 Koper Dokumen Penting dan Acungkan Jempol
• Unggul Survei Pilpres dari Prabowo, Pengamat Ingatkan Jokowi agar Belajar dari Pilkada DKI Jakarta
Dari data itu, bidang pendidikan mendapatkan dana yang selalu paling besar dibanding bidang-bidang lainnya.
Bidang pendidikan pada tahun 2010 mendapatkan kucuran Rp 51,8 miliar, 2011 naik menjadi Rp 71,7 miliar, 2012 Rp 72 miliar, 2013 Rp 70,3 miliar, 2014 Rp 68,3 miliar, 2015 Rp 57,5 miliar, 2016 Rp 266,4 miliar, dan pada tahun 2017 mendapat kucuran Rp 398,2 miliar.
Sementara bidang lainnya mendapatkan kucuran dana yang angkanya di bawah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Beberapa bidang lainnya adalah bidang kesehatan, infrastruktur jalan, irigasi dan pertanian.
Terkait DKA 2011, Afiif mengatakan modus yang dilakukan adalah dengan menunjuk kontraktor secara sepihak. Penunjukkan itu tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
“Modusnya hampir mirip dengan pengadaan jalan dan jembatan. Jadi proses lelangnya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Pemenangnya sudah ditentukan di awal,” bebernya.
• SMA Kini Dikelola Pemprov, Pengelolaan Aula & Lapangan SMAN 1 Kota Blitar Jadi Polemik & Tarik Ulur
• Wali Kota Pasuruan Kena OTT KPK, Begini Tanggapan Serius Gubernur Jatim Pakde Karwo
Setelah ditentukan adanya pemenang tender, kemudian disusun anggaran untuk pembelian material. Di titik inilah, diduga ada penyalahgunaan atau mark up spesifikasi material.
“Nilai bangunan dengan bangunan yang sebenarnya tidak sama. Kekurangan volume pengerjaan,” tegas Afiif.
Perpres 54 Tahun 2010, lelang harus dilakukan secara elktronik. Namun informasi yang ada di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang hanya pengumuman saja. Bukan proses lelang.
“Jadi seharusnya dia mengunggah spesifikasi, penawaran harga dan yang lainnya. Tapi kenyataan di lapangan, LPSE hanya pengumuman bukan lelang. Hanya formalitas saja,” tandasnya.
• Giliran Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang Disatroni KPK, Banyak Guru Kecele
• KPK Obok-obok Pemkab Malang, Semua Komisi di DPRD Kabupaten Malang Kompak Dinas Luar Kota
MCW beranggapan, dalam kasus ini tidak berhenti di Bupati Malang Rendra Kresna saja. Namun juga memungkinkan adalah kepala dinas, bidang pengadaan dan rekanannya. (Benni Indo)