Soal Vonis Hakim untuk 2 Terdakwa Kasus Tangki Fiktif PT DPS, JPU dan Kuasa Hukum Pilih Pikir-pikir
Kendati demikian, dalam fakta persidangan yang ada, pihak kuasa hukum terdakwa maupun JPU, mengaku masih pikir pikir dengan putusan tersebut.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa PT DPS di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (12/10/2018).
Lalu, PT DPS melakukan transfer senilai US$ 3.9 juta kepada AE Marine. Pte, Ltd.
Tetapi, dalam pelaksanaannya, justru tak ada pekerjaan di lapangan.
Malahan, dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang sudah memiliki anggaran tersendiri.
Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT DPS.
• Warga Sumenep Selamat Setelah Nyaris Tertimpa Truk Terguling di Pasuruan, Begini Kondisinya Sekarang
• Pencuri di SMAN 10 Malang Nyamar Jadi Pengorder Buku Saat Beraksi, Ngaku Cari Uang untuk Bayar Kos