Sidang 2 WNA Aljazair Pencuri di Tunjungan Plaza, 1 Orang Tak Paham Ucapan Hakim, Pengunjung Beraksi
Saat sidang, terdakwa Sam Photchi alias Birkani Salim nampak kebingungan memahami apa yang disampaikan ketua majelis hakim.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, Sam Photchi (30) dan Bouadjadja Abde Hafid (24) menjalani sidang perdana di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keduanya menjalani sidang dengan agenda dakwaan atas kasus pencurian di Tunjungan Plaza, Surabaya.
Pada sidang yang digelar Selasa (16/10/2018) tersebut, terdakwa Sam Photchi alias Birkani Salim nampak kebingungan memahami apa yang disampaikan ketua majelis hakim.
Pasalnya, Sam tak dapat berbahasa Indonesia, ditambah keahliannya berbahasa Inggris juga minim.
Beruntungnya, ada seorang penerjemah bernama Adam Damanhuri yang membantu terdakwa dan majelis hakim untuk berkomunikasi.
• 2 WNA Aljazair Pencuri Barang Branded di Tunjungan Plaza Surabaya Jalani Sidang Perdana
"Tadi hakim menyampaikan, apakah Anda didampingi kuasa hukum? Apakah Anda benar melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan?" ujar Adam kepada Sam.
Namun, Sam hanya terdiam.
Sesekali, ia menengok kanan kiri sembari menggaruk kepalanya.
Lantas, ia pun mengangguk.
Tak berselang lama, ia menggelengkan kepala.
Lalu, JPU menanyakan apakah dia berasal dari Aljazair atau Jakarta?
"Aljazair itu tempat kelahiran saya. Kalau di Jakarta, tempat tinggal saya sementara," ujar Sam kepada penerjemah.
• Dua Pencuri Pakaian Asal Aljazair Gunakan Aluminium Foil untuk Beraksi di Tunjungan Plaza Surabaya
Saat itu, rekannya yakni Abde Hafid mengangkat tangannya.
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, Hakim, JPU, penerjemah, dan kuasa hukum sempat diam sejenak.
"Saya bisa bantu menerjemahkan. Saya bisa bahasa Indonesia, tapi kalau teman saya ini susah memahami bahasa Inggris dan Indonesia," ujar Abde.
Sontak, seluruh ruangan, termasuk pengunjung, menggelengkan kepala.
Bahkan, ada pengunjung yang heran mengapa tak menyampaikannya sedari awal.
"Nah kan padahal bisa bahasa Indonesia, kok malah pakai penerjemah. Kok tidak bilang sejak awal, kan biar cepet selesai sidangnya," kata seorang pengunjung pria yang mengenakan kemeja batik dan celana biru.
Dalam persidangan kali ini, 2 WNA tersebut terancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
• Mengulik Masa Lalu Sandiaga Uno, Pengalaman Pacaran hingga Jadi Coverboy, Sang Ibu Beri Pesan Khusus
Dalam pemberitaan sebelumnya, kedua pelaku diketahui tinggal di Jakarta.
Mereka mencuri barang branded seperti pakaian, tas, hingga sepatu di toko H&M dan Zara di Tunjungan Plaza, Surabaya, pada Agustus 2018.
Satu dari kedua pelaku merupakan residivis dan pernah ditahan di Jakarta untuk kasus yang sama.
Saat itu, penangkapan dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ketika diinterogasi, keduanya mengaku mencuri barang untuk dijual kembali.