Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Telat Masuk Kerja dan Pulang Cepat, 250 ASN di Kota Blitar Terancam Kena Sanksi

Sebanyak 250 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar mendapatkan hukuman disiplin.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ani Susanti
Tribun Bali
Ilustrasi 

"Para pegawai yang terdaftar melanggar disiplin juga masih bisa melakukan klarifikasi. Apakah mereka terlambat masuk kantor karena dinas atau memang disengaja," tutur Ika.

Dikatakannya, para pegawai yang melanggar disiplin akan mendapatkan sanksi.

Sanksinya berupa teguran lisan sampai penundaan kenaikkan gaji secara berkala dan kenaikkan pangkat.

"Sanksinya sesuai tingkat pelanggarannya. Keterlambatan jam kerja itu kami akumulasi. Jika terlambat sampai 7,5 jam itu sama saja tidak masuk kerja sehari," tambahnya.

Mengenal Diet 16:8 Menurut Ahli Gizi, Bisa Kurangi Berat Badan Tanpa Pangkas Kalori, Mau Coba?

Selain itu, sesuai Perwali, para ASN yang bolos kerja selama dua hari akan mendapat sanksi berupa tidak dicairkannya tunjangan penghasilan pegawai (TPP) pada bulan itu.

Sanksi itu juga berlaku untuk pegawai yang tidak ada di kantor tanpa alasan jelas ketika ada sidak dari kepala daerah.

"Biasanya, setelah libur panjang, ada sidak dari wali kota. Kalau dalam sidak itu didapati pegawai tidak ada di kantor tanpa alasan yang jelas, uang TPP-nya bulan itu tidak dicairkan," pungkasnya. (Sha)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved