'Pajak Rokok Jadi Pajak Penutup Dosa untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan'
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan hadir dalam seminar nasional di Universitas Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Taufik Hidayat, menjawab pertanyaan peserta seminar nasional 'Sinergitas Sektor Kesehatan Mencapai Universal Health Coverage tahun 2019 sebagai Perwujudan Indonesia Sehat' di Universitas Jember, pada Sabtu (20/10/2018).
Seorang mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Jember Hasianda mempertanyakan pemakaian pajak rokok untuk menutup defisitnya biaya pengobatan di BPJS Kesehatan.
"Jika dilakukan dalam jangka panjang apakah tidak menimbulkan dampak negatif. Sedangkan dalam UU sudah disebutkan, jika BPJS Kesehatan bisa menutupi kekurangan pembiayan dengan cara pengurangan pemanfaatan layanan, menaikkan premi, dan minta dana dari pemerintah," tegas Hasianda.
Sang Ketua Umum Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan (Pamjaki) Indonesia pun menyebut, pajak rokok yang dipakai untuk menutup tunggakan utang BPJS Kesehatan, sebagai pajak menutup dosa (sin-tax).
(Pengumuman Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kemenkumham, Cek Namamu Disini!)
(Tekan Kecelakaan di Lamongan Lewat Kampanye Transportasi Sehat Merakyat)
"Jika dana yang dipakai itu datang dari cukai atau pajak rokok, itu pilihan yang fair. Sebut saja itu sin-tax, pajak hukuman membayar ganti rugi karena ikut menyebabkan orang lain jadi perokok pasif. Pajak hukuman untuk orang tua perokok yang memilih membeli rokok daripada membelikan anak balitanya makanan yang bergizi," tegas Taufik.
Jika ingin cara ekstrem, lanjut Taufik, para perokok seharusnya tidak boleh ikut program JKN jika mempersoalkan pajak atau cukai rokok yang dipakai untuk menutupi defistinya biaya kesehatan di BPJS Kesehatan.
'Kalau perlu para perokok itu dibiayai oleh pabrik rokok saja jika sakit. Pasti biayanya akan lebih besar daripada pajak yang mereka bayarkan," imbuhnya.
Menurutnya, pola pikir negatif yang masih mempertanyakan ide pajak rokok dipakai untuk pembiayaan biaya kesehatan rakyat Indonesia, harus dibalik.
(Divonis Empat Tahun Penjara, Roro Fitria Minta Ajukan Banding, Begini Kata Kuasa Hukumnya)
(Hanif Sjahbandi dan Rivaldi Bawuo Jadi Tumbal Kemenangan Arema FC atas Bali United)
Sedangkan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim Handaryo menegaskan, BPJS Kesehatan hanya menerima dana dari pemerintah yang disalurkan lewat APBN atau APBD untuk dana PBI (Penerima Bantuan Iuran) daerah.
"Pajak rokok itu masuknya ke APBN dan kemudian disuntikkan ke BPJS Kesehatan, jadi yang kami terima sudah dalam bentuk APBN," kata Handaryo.
Reporter: TRIBUNJATIM NETWORK/ Sri Wahyunik
(Jan Ethes Dibandingkan dengan Foto Lawas Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming: Nggilani)
(Pengumuman Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kemenkumham, Cek Namamu Disini!)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/rokok-ilustrasi_20180115_163001.jpg)