Mulai Tahun Depan, Kelurahan Dapat Kucuran Anggaran Dobel dari Pemerintah

Kelurahan akan mendapat kucuran dana berlipat alias anggaran dobel dari pemerintah, mulai tahun depan.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Mujib Anwar
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pemkot Batu menyambut baik aturan tentang anggaran untuk Kelurahan di Kota sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo. 

Meski di Kota Batu hanya ada lima kelurahan, yakni yakni Temas, Sisir, Ngaglik, Songgokerto, dan Dadaprejo, anggaran itu bisa menghapus keirian yang dirasakan oleh kelurahan.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, jauh sebelum adanya kebijakan dari pusat, Pemkot Batu sudah menganggarkan anggaran untuk lima kelurahan di Batu. Hal itu dilakukan agar tidak ada kecemburuan antara pemerintah desa dan pemerintah kelurahan.

"Ya jauh sebelum ada kebijakan ini kami sudah memberikan namanya insentif. Jika memang nanti di tahun 2019 ada anggaran Dana Kelurahan, kami terbantu dan sangat menyambut baik," ujarnya, Senin (22/10/2018).

Namun pihaknya, kata Punjul, minta agar regulasi terkait dana itu juga harus jelas. Karena sejauh ini insentif yang diberikan untuk kelurahan yang sudah berjalan satu tahun ini baru memiliki yang namanya Perwali.

Jika nanti mendapatkan anggaran dari pusat, Pemkot Batu akan memberhentikan insentif itu, Punjul mengaku masih mengkaji hal itu.

"Kami lihat dulu nanti seperti apa, karena di APBD 2019 ini sudah kami masukkan kembali insentif untuk kelurahan. Kalau memang jadi anggaran dari pusat kami harus buat payung hukum yang jelas," jelasnya.

Sejauh ini, desa di Kota Batu mendapatkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemkot Batu dan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, maka kelurahan memiliki anggaran insentif dari Pemkot Batu. Tahun 2018 anggaran untuk kelurahan ialah Rp 1,5 Miliar perkelurahan untuk lima kelurahan.

Sementara itu, Lurah Temas Bambang Hari Sulian mengatakan, sejauh ini bantuan dari Pemkot Batu untuk kelurahan belum bisa digunakan. Setiap kelurahan masih sebatas melaksanakan kegiatan yang bersumber murni dari APBD sesuai usulan kegiatan masing-masing kelurahan.

Hal itu dikarenakan belum ada payung hukum yang jelas terkait penganggaran ini. Dikatakannya perlu proses penyesuaian dengan aturan yang mengikat dana itu.

"Agar apa, agar tepat sasaran untuk kami yang menggunakannya. Nah saat ini kami sedang mempersiapkan juklak juknisnya," ucapnya.

Dalam petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) itu disebutkannya ada aturan-aturan yang mengatur penggunaan anggaran. Seperti pembangunan A apakah menggunakan anggaran kelurahan atau pemkot Batu.

Ia menambahkan kalau semisal mendapatkan anggaran dari Pusat, anggaran dari Pemkot Batu tidak perlu diadakan lagi.

"Saya rasa tidak perlu anggaran dari Pemkot. Cukup salah satu saja, karena takutnya malah saling bertubrukan. Kami berharap salah satu dari dana itu bisa memenuhi kebutuhan dan keinginan warga. Baik dari sisi pembagunan fisik, maupun sosial ekonomi," katanya.

Lurah Sisir Dian Fachroni juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, bantuan untuk kelurahan memang dibutuhkan, karena kelurahan juga memiliki kegiatan dan kebutuhan yang berbeda. Karena sejauh ini kelurahan selalu bergantung pada anggaran APBD.

"Dengar kalau ada anggaran dari pusat kami sudah sangat senang menyambut hal itu. Nantinya anggaran itu tentu digunakan untuk beberapa hal. Semisal pembenahan drainase, pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan ekonomi," imbuhnya. (Sany Eka Putri)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved