Satu Raperda PDAM Rampung, PDAM Kota Batu Ajukan Anggaran Rp 48 Miliar

Dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan PDAM Batu, satu sudah selesai. Yaitu Perda Perusahaan Air Minum Among Tirto.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Yoni Iskandar
Ilustrasi Air PDAM 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan PDAM Batu, satu sudah selesai. Yaitu Perda Perusahaan Air Minum Among Tirto.

Dalam perda yang ditetapkan hari ini tentu akan sangat membantu PDAM dalam segala hal.

Semisal dalam struktur organisasi PDAM, masa bakti direktur, kenaikan pangkat, gaji, dan lain-lain. Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan dengan ditetapkannya Raperda ini PDAM bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sudah ada payung hukumnya.

"Kalau tidak ada payung hukum, kan kasihan juga masyarakat yang ingin menambah jaringan, pipa. Dengan begini sudah bisa melakukan hal yang tersedia payung hukumnya. Nah nanti tinggal Perda penyertaan modal," kata Dewanti pada TribunJatim.com seusai pengesahan Perda PDAM di DPRD Batu, Kamis (25/10).

Ia menambahkan kalau adanya perda ini juga isinya akan membantu permasalah yang dialami di Kota Batu. Seperti penyudetan liar pipa di daerah Desa Oro-oro Ombo.

Rossa Dapat Gelar Dato Sri dari Kerajaan Pahang Malaysia, Rejeki Diberikan Tanpa Kita Sangka

"Salah satunya itu ya isi dari Perda. Intinya kami ingin melalui perda ini, segala hal sudah diatur. Perlahan-lahan nanti kami isi aturan dengan hal-hal yang harusnya dicantumkan," kata Dewanti pada TribunJatim.com.

Dirut PDAM Batu, Edi Sunardi menambahkan secepatnya dua raperda yang belum ini ditetapkan tahun ini juga. Terutama Raperda Penyertaan Modal. Karena sejauh ini PDAM mendapatkan modal terakhir tahun 2005. Oleh karena itu ia mengajukan anggaran sebesar Rp 48 Miliar.

"Anggaran itu masuk ke dalam Rencana Bisnis (Renbis) saya sebagai direktur PDAM untuk lima tahun. Ya semoga bisa segera ditetapkan tahun ini juga agar masuk ke dalam anggaran APBD 2019," kata Edi.

Ia menyebutkan anggaran itu untuk tiga hal yakni pelayanan publik daerah yang belum terlayani PDAM seperti Pendem, Dadaprejo, Mojorejo, Bumiaji. Lalu yang kedua untuk pengembangan usaha PDAM, dan yang ketiga untuk museum air sebagai edukasi masyarakat.

5 Fakta OTT KPK atas Bupati Cirebon, Kronologi hingga Pernah Kampanyekan Bebas Korupsi

"Tapi yang kami tekankan untuk pelayanan masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan PDAM," imbuhnya.

Dikatakannya, anggaran sebesar Rp 48 Miliar itu tidak diberikan langsung dengan jumlah itu. Tetapi bertahap sesuai pengajuan yang diajukan oleh PDAM, sehingga bisa berkala. (Sun/TribunJatim.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved