Parkir Progresif Segera Diterapkan di Malang, Ini Lokasi Prioritasnya

Dishub Kota Malang berencana menerapkan tarif parkir progresif di sejumlah titik strategis sebagai bagian dari kebijakan baru pengelolaan pa

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Suasana kawasan wisata heritage Kayutangan Kota Malang. Pemkot akan menyelenggarakan parkir progresif. Penyelenggaraan parkir progresif dimaksud untuk meningkatkan pelayanan. 

Ringkasan Berita:
  • Dishub Kota Malang berencana menerapkan tarif parkir progresif di titik tertentu.
  • Kebijakan difokuskan pada peningkatan layanan, transparansi, dan pengendalian kemacetan.
  • Sistem parkir akan diperbaiki dengan kewajiban karcis dan digitalisasi e-parking

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berencana menerapkan tarif parkir progresif di sejumlah titik strategis sebagai bagian dari kebijakan baru pengelolaan parkir.

Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi lebih menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan dan pengendalian lalu lintas.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa pembenahan sistem parkir dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru difokuskan pada aspek pelayanan kepada pengguna.

“Yang diutamakan adalah peningkatan layanan. Pendapatan itu bonus. Kalau layanan meningkat, insyaallah pendapatan akan mengikuti,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Salah satu bentuk peningkatan layanan adalah adanya kepastian bagi pengguna parkir, termasuk kewajiban penggunaan karcis sebagai bukti transaksi resmi.

“Di Perda yang baru dipastikan semua harus berkarcis, sehingga ada kepastian bagi pengguna,” jelasnya.

Selain itu, Dishub juga akan memperjelas sistem pengelolaan parkir, termasuk pembagian hasil yang lebih transparan serta penegakan sanksi bagi pelanggaran, baik oleh juru parkir maupun pengguna.

Baca juga: Dishub Kota Malang Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Larangan Parkir Kayutangan

Dalam kebijakan tersebut, Dishub membuka peluang penerapan tarif progresif, yakni tarif yang meningkat berdasarkan durasi parkir. Namun, penerapannya tidak dilakukan secara menyeluruh.

“Tarif progresif tidak berlaku di semua tempat, hanya di titik tertentu. Detailnya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota,” kata Widjaja.

Beberapa lokasi yang diprioritaskan antara lain kawasan Kayutangan, area parkir belakang Mall Olympic Garden, serta lokasi parkir yang dinilai potensial. 

Menurutnya, penerapan tarif progresif bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan, khususnya di kawasan dengan tingkat parkir tinggi.

“Tujuannya bukan hanya layanan, tapi juga mengurai kemacetan di titik-titik padat,” ujarnya.

Dishub juga akan melakukan pemetaan ulang potensi parkir secara berkala setiap tahun untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi lapangan.

“Retribusi itu berdasarkan potensi, jadi harus dihitung agar kenaikan atau penurunannya tidak terlalu jauh,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved