Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Komplotan Preman 'Sakram' Jalani Sidang di PN Surabaya, 5 Sopir Ekspedisi Jadi Saksi

Komplotan pengaman jalan ilegal Sakaratul Maut (Sakram) kembali didudukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Lima anggota Sakram menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komplotan pengaman jalan ilegal Sakaratul Maut (Sakram) kembali didudukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Komplotan ini dituding merugikan perusahaan ekspedisi PT Indah Logistik senilai Rp 300 juta.

Sejumlah surat mulai KIR, STNK, sampai BPKP dari truk milik perusahaan ini disita oleh geng yang meresahkan pengguna jalan ini.

Ketika ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kala itu, mereka mengaku menyita surat-surat tersebut usai sopir ekspedisi menolak membayar 'uang keamanan'.

(Mau Mencari Ikan, Dua Siswa SD di Bojonegoro Tewas Mengenaskan di Sungai Semanding)

(11 Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Rancang Metode Belajar Generasi Milenial)

Satu koordinator perusahaan ekspedisi PT Indah Logistik, yakni Sarno mengungkapkan aksi penyitaan itu berlangsung hampir sebulan.

"Disita selama 25 hari, kami tak bisa jalan (beroperasi), rugi sampai ratusan juta," beber Sarno saat dihadirkan sebagai saksi di PN Surabaya, Senin (29/10/2018)

Koordinator perusahaan yang berlokasi di Jalan Kenjeran Surabaya itu menambahkan, pihaknya bersyukur Sakram ditangkap.

Ada empat sopir lain yang turut dihadirkan sebagai saksi, yakni seorang anggota polisi Muhammad Fauzi, Isnandar, Bambang Harianto, Abdul Basyir, dan Nur Mathias.

Saksi Isnandar menjelaskan, truk yang dikemudikannya pernah diberhentikan kelima terdakwa sekaligus.

"Saat itu minta uang rokok Rp 100.000,00, pernah tidak saya beri, eh surat-surat kendaraan saya diambil," tandas Isnandar saat sidang.

(Mau Mencari Ikan, Dua Siswa SD di Bojonegoro Tewas Mengenaskan di Sungai Semanding)

(Berkat Alat Deteksi Tornado, Putra Tukang Becak Ini Juarai Expo Science Asia 2018 di Korea Selatan)

Kelima anggota Sakram itu diadili usai terbukti telah memeras beberapa perusahan jasa antar barang, salah satunya PT Indah Logistik yang berada di Jalan Kenjeran Surabaya.

Bahkan, aksi Sakram telah berlangsung lebih dari setengah dekade sejak dibentuk oleh Syarif pada 2013 silam.

Sampai saat ini, Syarif masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Sakram sering memberhentikan sejumlah truk perusahaan jasa pengiriman barang yang biasa melintas di jalanan lintas kota.

Bermodalkan alasan agar barang bawaan dan sopir aman, perusahaan menyepakati untuk membayar Rp 1,5 juta pada geng Sakram per bulannya untuk setiap truk yang akan melintas.

Truk yang telah membayar akan diberi tulisan atau stiker 'Sakram' dibagian belakang, artinya truk ini tidak akan diganggu lagi selama perjalanan.

Selama lima tahun belakangan, perusahaan PT Indah Logistik mengaku sudah membayar total Rp 157 juta ke Sakram.

Kendati begitu para sopir truk mereka masih dipaksan menyerahkan uang lebih banyak.

Akibat aksi tersebut, kelima terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.

(Berkat Alat Deteksi Tornado, Putra Tukang Becak Ini Juarai Expo Science Asia 2018 di Korea Selatan)

(Dirreskrimum dan Sejumlah Kapolres di Polda Jatim Kembali Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved