Kliennya Dituntut 8 Bulan Penjara usai Mencuri di Mall Surabaya, Kuasa Hukum WNA Aljazair: Itu Wajar
WNA asal Aljazair, Boedjaja Abde Hafid dan Sam Potchi dituntut delapan bulan penjara setelah mencuri pakaian di pusat perbelanjaan di Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Namun, Damang menganggap hukuman itu pantas untuk kedua terdakwa.
• Jadwal Lengkap Liga 1 2018 Pekan ke-29, Persebaya Surabaya akan Menjamu Persija Jakarta
• Foto Terakhir Deryl Fida, Penumpang Lion Air JT-610, yang Dikirim untuk Sang Istri sebelum Berangkat
Menurutnya, barang bukti dan memiliki anak kecil adalah salah satu faktor yang memperingan tuntutannya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, satu dari dua WNA asal Aljazair tertangkap basah mengambil pakaian di Tunjungan Plaza Surabaya.
Keduanya diketahui tinggal di Ibu Kota Jakarta.
Satu dari kedua pelaku merupakan residivis dan pernah ditahan di Jakarta untuk kasus yang sama.
• Usai Kalahkan PSM Makassar 3-0, Gomes de Oliviera Kembali Bicara Peluang Madura United Juara Liga 1
Saat itu, penangkapan dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ketika diinterogasi, keduanya mengaku mencuri barang untuk dijual kembali.