Sidang Kasus Henry J Gunawan, Saksi Sebut PT GBP Tak Punya Utang dan PT GNS Tak Pernah Setor Modal
Dalam sidang itu, Luluk membeberkan hasil audit laporan keuangan PT GBP yang dilakukan oleh auditor independen dinyatakan WDP
Luluk juga membeberkan, alasan audit independen mencatat bahwa transaksi keuangan antara PT GBP dengan PT GNS sebagai pengecualian.
Padahal sesuai notulen kesepakatan, PT GNS adalah sebagai salah satu pemegang saham dalam proyek pembangunan Pasar Turi.
“Standar akutansi memang tidak memperbolehkan adanya pengeluaran keuangan dengan rekanan yang tidak ada korelasi hukumnya.” beber Luluk.
Pada sidang kali ini, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry J Gunawan juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Deby yang merupakan bagian keuangan PT GNS dihadirkan di persidangan sebagai saksi.
“Kami mohon agar Deby dihadirkan sebagai saksi. Ini diperlukan untuk menjawab keraguan jaksa penuntut umum terkait adanya aliran keuangan yang masuk ke PT GNS,” tegas Agus kepada hakim Anne.
Seusai persidangan, Henry menambahkan bahwa dalam pembukuan tercatat pengeluaran kepada tercatat pengeluaran kepada PT Podo Joyo Mashur sebesar Rp 58 miliar, Heng Hok Soey Rp 11 miliar dan kepada PT GNS sebesar Rp 10 miliar.
Bahkan, Henry menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit, dana yang dikatakan untuk beli material tersebut ternyata tidak terbukti.
Menurut Henry, hal ini membuktikan bahwa dalih setoran Rp 68 miliar sebagai Working Capital itu tidak benar karena proyek belum dibangun.
Karena itu menurutnya, dana tersebut menjadi kewajiban masing-masing perusahaan dan tidak boleh dikenakan bunga.
"Dalam audit tidak ada pembelian material itu. Lantas dana tersebut dikatakan ada bunga kan tidak perlu. Artinya karena itu kewajiban tidak boleh ada bunga," kata Henry.