Gerebek Rumah Warga Gubeng Klingsingan, Polisi Temukan 9 Pocket Sabu-sabu Siap Edar

Agus Irawan (59), warga Gubeng Klingsingan Surabaya dibekuk polisi di rumahnya, Kamis (18/10/2018) lalu.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
www.klikpositif.com
Ilustrasi Sabu-sabu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Agus Irawan (59), warga Gubeng Klingsingan Surabaya dibekuk polisi di rumahnya, Kamis (18/10/2018) lalu.

Kapolsek Gubeng, Kompol Sudarto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan saat anggota polisi berpatroli di sekitar Jalan Gubeng Klingsingan, dan mendapat informasi soal pengedar sabu.

Setelah diselidiki, rumah tersangka Agus kemudian digerebek polisi.

Polisi lalu menemukan sembilan pocket sabu-sabu siap edar.

"Yang bersangkutan membeli narkotika jenis sabu, dan kemudian dibagi ke beberapa pocket kecil," kata Kompol Sudarto, Selasa (6/11/2018).

Mobil Box di Jalan Jemursari Surabaya Hangus Terbakar, Saksi Mengaku Sempat dengar Suara Ledakan

Sembilan pocket tersebut dibagi menjadi beberapa pocket,  di antaranya satu pocket seberat 1,61 gram, dua pocket seberat 0,59 gram dan 0,46 gram dan enam pocket terbagi menjadi 0,39 gram, 0,48 gram dan 0,43 gram.

"Barang bukti disimpan di bungkus rokok. Ada lem dan satu buah tutup botol untuk pipet," ujar pria berpangkat satu melati di pundaknya itu.

Akibat perbuatannya, tersangka menjalani hukuman penjara atas pasal 114 dan atau 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kronologi Mobil Box Terbakar di Jemursari, Muncul Percikan Api hingga Sopir & Kernet Selamatkan Diri

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved