Imbangi Kenaikan UMP, Disnaker Lamongan Cepat Bergerak Usulkan Kenaikan Upah Minimum Kota
Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan nilai Upah Minimum Provinsi di Jatim akan naik menjadi Rp 1.630.059 sejak awal tahun 2019 mendatang.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan nilai Upah Minimum Provinsi di Jatim akan naik menjadi Rp 1.630.059 sejak awal tahun 2019 mendatang.
Kenaikan UMP ternyata juga mengusik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan.
Disnaker pun hendak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 menjadi sebesar Rp 1.999.726,08 dari UMK 2018 sebesar RP 1.851.083,98.
"Usulan UMK tahun 2019 menggunakan regulasi yang ada, yaitu PP nomor 78 Tahun 2015," kata Kepala Disnaker, Moh Kamil saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (6/11/2018).
(Usut Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida, Kejati Jatim akan Periksa Lima Saksi Pekan ini)
(Sarwendah Dimintai Donasi Saat Belanja di Pasar, Sikap Istri Ruben Onsu Banjir Pujian)
Berarti, kata Kamil, UMK Lamongan tahun 2019 mengalami kenaikan 8.03 persen sesuai dengan regulasi PP Nomor 28 tahun 2015 terkait pengupahan.
"Naik sebesar Rp 148.642,04," ungkap Kamil.
Besaran UMK Lamongan 2019 yang akan diusulkan lebih besar dibandingkan dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Lamongan.
Berarti ada kelayakan upah yang cukup jika usulan dikabulkan.
Usulan yang diajukan bukan tanpa dasar, pihaknya sudah melakukan survey di tiga pasar yang biasa jadi sentra belanja para buruh.
Hasilnya, nilai KHL Lamongan itu sebesar Rp.1.878.416.
"Kalau surveynya di Pasar Grosir itu tidak boleh," tandasnya.
(Program Kesehatan Gancang Aron Banyuwangi Masuk Top 40 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik)
(Sarwendah Dimintai Donasi Saat Belanja di Pasar, Sikap Istri Ruben Onsu Banjir Pujian)
Tiga pasar sebagai tempat survey sekaligus pembanding di antaranya, Pasar Sukodadi yang mewakili sektor wilayah tengah, Pasar Blimbing untuk sektor Utara dan Pasar Ngimbang untuk perusahaan wilayah Selatan.
Hasilnya, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sukodadi senilai Rp. 1.856.499, di Pasar Blimbing Rp. 1.894.258, dan di Pasar Ngimbang Rp. 1.884.490.
Besaran UMK Lamongan tahun 2019 lebih besar dibandingan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2019 yang telah ditetapkan hanya sebesar Rp. 1.630.059,05.
Prinsip dasar, UMK itu tidak boleh kurang dari UMP, sementara Lamongan, sudah lebih dari UMP Jatim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kepala-disnaker-pimpin-pembahasan-usulan-kenaikan-umk-lamongan_20181107_151320.jpg)