UGM Sebut Akan Beri Sanksi Tegas Akademik Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN
Pihak Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta akhirnya memberikan responnya atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya.
Kasus itu ramai dibicarakan seusai Badan Penerbitan Pers Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BPPM BALAIRUNG UGM), menerbitkan laporan utama berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan".
Dikutip Tribun Jogja dari laporan balairungpress.com disebutkan, kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa UGM terungkap berdasarkan informasi awal pada Desember tahun 2017, pada diskusi di jejaring media sosial beredar informasi awal ada kasus tersebut.
Dilanjutkan pada awal 2018, BPPM Balairung melakukan wawancara kepada pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat yang kemudian membenarkan, korban dan yang disebut pelaku adalah mahasiswa UGM.
BPPM Balairung kemudian melakukan melakukan penelusuran hingga bertemu dengan korban dan melakukan wawacara Agustus 2018 hingga diturunkan sebagai laporan utama.
Korban adalah seorang mahasiswa Fisipol UGM, sedangkan yang disebut pelaku berasal dari fakultas lain UGM berinisial HS.
Mereka adalah bagian dari tim yang mengikuti program kuliah kerja nyata (KKN) UGM ke Pulau Seram, Maluku pada Juni 2017.
Laporan itu menyebutkan, HS yang melakukan kekerasan seksual pada 30 Juni 2017 di sebuah pondokan.
Setelah kejadian, korban mengaku menghubungi rekannya di Yogyakarta dan kemudian menyarankan melaporkan ke beberapa pihak terkait.
Laporan itu ditanggapi dengan datangnya beberapa utusan UGM, dilanjutkan dengan sepekan setelah itu HS ditarik dari lokasi kejadian, 16 Juli 2017.
Pertengahan Desember 2017, korban memberanikan diri melaporkan ke sejumlah pejabat di lingkup Fisipol UGM hingga akhirnya laporan masuk Rektorat UGM.
• Fakta-fakta Film Bohemian Rhapsody yang Diangkat dari Kisah Nyata Band Queen dan Freddie Mercury
Artikel ini telah tayang di Tribun Jogja dengan judul Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN, UGM Sebut Ada Sanksi Tegas Akademik.