Kampus di Surabaya

Dewan Pertimbangan Presiden: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Masyarakat Harus Mulai Belajar Digital

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Sri Adiningsih hadir dalam Seminar Nasional Kampus dan Revolusi Industri 4.0 di Kampus C Unair, (13/11/2018)

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden , Sri Adiningsih (kanan), saat menjadi pemateri dalam Seminar Nasional Kampus dan Revolusi Industri 4.0 di Kampus C Unair, Selasa, (13/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Sri Adiningsih hadir dalam  Seminar Nasional Kampus dan Revolusi Industri 4.0 di Kampus C Unair, Selasa, (13/11/2018).

Dia mengatakan, dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 perlu adanya pembenahan sumber daya manusianya.

Oleh karena itu, masyarakat harus mulai belajar ilmu digital, baik itu melalui sekolah-sekolah vokasi yang berhubungan dengan digital.

“Masyarakat mulai saat ini harus familiar dengan ekonomi baru yang berkaitan dengan digital seperti coding, online bisnis, dan belajar mengenai big data, serta analytics data,” ujarnya, Selasa, (13/11/2018).

(Tindakan Wali Kota Risma Saat Tahu Ada Anak Surabaya yang Mabuk Lem)

(Dewan Surabaya Tahan Anggaran Pembangunan Rumah Pengelolaan Limbah B3)

Sri menyebut, pemerintah mempunyai banyak program untuk mensupport masyarakat, namun masih terbatas.

Oleh sebab itu, dia berharap pada lembaga pendidikan mulai kampus, SMA SMK maupun politeknik serta komunitas masyarakat mampu menjadi pionir.

“Sekarang ini lembaga, atau komunitas masyarakat, pedagang online, juga melakukan inovasi dan ini yang kami harapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” harapnya.

Saat ditanya terkait industri kreatif seperti Gojek dan Grab, Sri menuturkan aturan yang ada haruslah berkembang. Sehingga menjaga stabilitas keamanan.

“Jangan sampai kemudian membunuh sebelum berkembang. Sambil tumbuh berkembang, terutama keamanan, tapi bisnisnya didukung dari segi fasilitas dan lainnya,” pungkasnya.

(Pelaku Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Surabaya Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukumnya Keberatan)

(Dewan Surabaya Tahan Anggaran Pembangunan Rumah Pengelolaan Limbah B3)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved