Pelaku Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Surabaya Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukumnya Keberatan
"Kami meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim, menurut kami hukuman itu (pidana sembilan tahun) terlalu berat,"
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Malik Bin Wisdik (26) digelar di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Malik adalah satu di antara empat pelaku pemerkosaan terhadap NH (16) pada April 2018 lalu.
Saat itu, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Katrin Sunita dan kuasa hukum terdakwa dari LBH Nusantara Indonesia, Arif Budi Prasetyo dan Victor A Sinaga.
Dalam persidangan tersebut, Malik dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU.
Victor, selaku kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan.
"Kami meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim. Menurut kami hukuman itu (pidana sembilan tahun) terlalu berat," tegas Victor saat diwawancarai TribunJatim.com di PN Surabaya, Selasa (13/11/2018).
• Jalani Persidangan, 1 dari 4 Pelaku Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Surabaya Dituntut 9 Tahun Penjara
Victor menyebut bahwa NH diduga bukan wanita baik-baik pula.
Sehingga, ia menginginkan kliennya untuk tak dituntut seberat sembilan tahun.
"Korbannya diduga bukan wanita yang baik-baik, sudah mengenal miras," sambungnya.
Kata Victor, korban masih satu kelompok dengan terdakwa.
Saat dilakukan dugaan pemerkosaan seperti yang dituduhkan pada awalnya kala itu, lanjut Victor, korban dalam keadaan sadar.
Sampai akhirnya Malik dan beberapa rekannya menenggak miras lalu menggauli nh di sebuah pemakaman.
"Korban memang masih di bawah umur, tapi kan masih satu geng dengan terdakwa. itu (mabuk) juga atas dasar kemauan sendiri, diduga bukan wanita baik-baik. Tidak ada penyesalan dari pihak korban," tandasnya.
Victor menjelaskan, pihaknya akan mengajukan nots pembelaan di sidang selanjutnya.