Toko di Kediri Masih Marak Jual Miras Ilegal
Banyak toko di Kediri yang hingga saat ini masih marak menjual minuman keras Ilegal dan berbahaya.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Empat toko yang berjualan miras ilegal digerebek Unit Reskrim Polsek Pare. Hasil razia petugas menyita puluhan botol miras berbagai jenis yang beredar tanpa izin.
Kasi Humas Polsek Pare Aipda Yani menjelaskan, penjual miras ilegal telah melanggar Perda Kabupaten Kediri No 4/ 1962 pasal 2 jo 17 sebagaimana telah diubah dalam Perda Kabupaten Kediri No 04 /1977 dan Perda No 06/2017.
"Terlapor menjual atau mengedarkan miras di toko dan warung kopi. Selain itu juga melayani pesanan miras jenis arak Jowo dan bir," jelasnya, Selasa (13/11/2018).
Razia pertama menyasar toko di Jl Lawu Pare, milik Ahmad Irawanto (30). Petugas mengamankan barang bukti 22 botol miras jenis arak Jowo, 10 bir putih kecil dan 10 bir hitam kecil.
Penggerebekan penjual miras ilegal ini dari informasi masyarakat yang resah. Dari hasil penyelidikan ditemukan barang bukti miras yang selanjutnya disita petugas.
Penggrebek toko penjual miras juga dilakukan di toko milik Edi Suyitno (54) warga Desa Gedangsewu Pare. Petuga menyita barang bukti 5 botol miras jenis arak Jowo dan satu jeriken kecil isi 10 liter miras jenis arak Jowo.
Penggerebekan toko miras juga dilakukan milik Sumilan (57) di Desa Sekoto, Kecamatan Badas. Petugas menyita barang bukti 9 botol miras jenis 500, 7 botol miras bir putih besar dan 6 botol miras bir putih kecil.
Toko miras milik Endang Rahayu (49 ) warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare juga digrebek. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 4 botol miras jenis arak Jowo.
Pantauan Surya (TribunJatim Network) penjual miras yang terjaring razia hanya dijatuhi denda Rp 500.000. Namun kasus penjual miras yang berkasnya dilimpahkan Satpol PP dijatuhi denda Rp 5 juta. (Didik Mashudi)