Ajak Dua Anak Remajanya Bobol Rumah, Pria di Klojen Malang Ditangkap Gara-gara Sandal
Polsek Klojen Kota Malang berhasil menangkap JJ (39) Warga Jalan Tapak Siring , Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
TRIBUNJATIM.COM, Klojen - Polsek Klojen Kota Malang berhasil menangkap JJ (39) Warga Jalan Tapak Siring , Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dia diduga telah melakukan pencurian dengan mengajak kedua anaknya yang salah satunya masih berusia di bawah umur, yakni MT (19) dan PK (16).
Mereka mencuri di rumah tetangganya, Tuminah (66) warga Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen Kota Malang pada Minggu (11/11/2018).
Dalam rilis yang digelar pada Selasa (13/11/2018), Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, kasus tersebut terungkap karena di lokasi rumah korban ditemukan sepasang sandal yang diduga milik pelaku.
(Nekat Kabur saat Kepergok Curi Motor, Curanmor Spesialis Kunci T di Surabaya Dihadiahi Timah Panas)
(Tanggul Bengawan Solo di Laren lamongan Longsor, Dua Bangunan Terbelah dan Ancam Puluhan Rumah)
"Akibat perbuatan tersebut, satu keluarga ini berurusan dengan polisi, mereka diduga sebagai pelaku pencurian,” ucap AKBP Asfuri.
Sebelumnya, Polsek Klojen telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kasus pencurian uang dan perhiasan.
Dengan laporan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Klojen langsung melakukan olah TKP dan menemukan sepasang sandal milik pelaku.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku pada Minggu (11/11/2018).
Asfuri menjelaskan, pencurian dilakukan PK ialah dengan memotong tali tambang pengaman pintu dengan menggunakan pisau.
Setelah itu mereka memasuki lorong dengan menyuruh JJ mencongkel pintu menggunakan besi dan menuju ruang dapur bersama MT dan PK.
”Tersangkanya memang berstatus bapak dan anak. Bapaknya ini menyuruh kedua anaknya melakukan pencurian, mereka merusak pintu rumah, hingga akhirnya masuk dalam rumah dan menggasak barang-barang berharga yang ada dalam rumah," jelasnya
(Postingannya Tentang Makan Teman Ramai Disebut Sindir Syahrini, Begini Penjelasan Luna Maya)
(Tanggul Bengawan Solo di Laren lamongan Longsor, Dua Bangunan Terbelah dan Ancam Puluhan Rumah)
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 11 juta dan perhiasan berupa kalung dan dua buah cincin emas, total kerugianpun mencapai Rp 16 juta.
Dari kasus pencurian yang melibatkan satu keluarga itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta, baju, jaket, topi, sebuah linggis, cincin emas, sebilah pisau, kalung dan sandal.
"Untuk bapak dan anak pertamanya kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan anak kedua yang masih di bawah umur kami limpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," jelasnya.
Reporter: TRIBUNJATIM NETWORK/Rifky Edgar
(Kapolda Jatim Apresiasi Kinerja Brimob Polri dalam Ciptakan Kondusifitas Keamanan di Jawa Timur)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bapak-dan-anak-remaja-bobol-rumah-di-klojen-malang.jpg)