Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK 2019

UMK 2019 38 Kabupaten/Kota di Jatim Resmi Ditetapkan, Ini Sikap dan Tanggapan Kritis Apindo

UMK 2019 38 Kabupaten/Kota di Jatim Resmi Ditetapkan, Ini Sikap dan Pernyataan Pengusaha dibawah Apindo.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Mujib Anwar
Istimewa/ TribunJatim.com
Ilustrasi gaji dan demonstrasi soal UMK di Jatim. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 di Jatim langsung disikapi serius oleh Asosiasi Pengusahaan Indonesia (Apindo) Jatim.

Ketua DPP Apindo Jatim Arief Harsono menyatakan, pemerintah daerah terutama Pemprov Jatim seharusnya mengikuti aturan yang berlaku.

Yaitu, PP nomor 78 tahun 2018 tentang formula UMK yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Untuk wilayah Jatim, rata-rata UMK yang ditetapkan naik 8,03 persen. Dan ini cukup berat, mengingat itu adalah minimum," ujarnya, ketika dihubungi, Jumat (16/11/2018). 

UMK 2019 di 38 Kabupaten/Kota di Jatim Sudah Ditetapkan Gubernur, Inilah Rincian Lengkapnya

Pasalnya, kenyataan di lapangan, tidak bisa berjalan begitu saja. Banyak komponen dalam dunia usaha yang harus dibagi, tidak hanya terkait UKM.

"Pemerintah daerah ikuti aturan PP itu saja. Kalau tidak ini bisa berpotensi mengurangi invetasi dan menjadi persepsi bagi investor, terutama asing, tentang tidak taatnya daerah dengan aturan yang berlaku nasional," ungkap Arief.

Apalagi di Jatim ini, terutama ring I, memiliki UMK yang cukup tinggi hampir sama dengan DKI Jakarta. Padahal tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan biaya hidup Ring I Jatim dengan DKI Jakarta berbeda.

Nilai UMK Jatim 2019 Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp 3,8 Juta di Surabaya, 9 Kabupaten Ini Terendah

Sementara dibandingkan dengan daerah lain, ada yang terpaut jauh. Seperi di dalam wilayah Jatim sendiri maupun dengan provinsi tetangga, Jawa Tengah dan Bali.

Sedangkan dua wilayah ini juga sedang agresif melakukan pengembangan dan investasi di sektor industri. Bila di Jatim, terutama ring I mentargetkan banyak invetasi, namun karena UMK dirasa berat.

Kemudian masih adanya aturan-aturan lain yang harus dipatuhi terkait invetasi, maka itu akan membuat invetasi lari ke daerah lain.

"Kami ingin pengusaha, pekerja dan pemerintah ini bisa seiring berjalan. Seimbang, dan bisa maju bersama-sama. Kalau pertumbuhan ekonomi bagus, usaha kami akan ikut bagus, tentunya pekerja juga akan mendapat reward yang bagus," ungkap Arief.

Daftar UMK 2019 38 Kabupaten/Kota di Jatim, Lihat Perbedaan Antara Surabaya dan Kampung Halaman SBY

Penetapan UMK 2019 ini, diharapkan tidak memberi imbas negatif seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana kenaikan UMK dalam tiga tahun terakhir sempat mencapai 30 persen.

Hal itu mengakibatkan pengusaha-pengusaha di wilayah Ring I hengkang memindahkan pabriknya. Tidak hanya ke daerah lain, bahkan juga pindah keluar negeri.

"Sekali lagi, pemerintah daerah harus tegas, jaga kerjasama antara ini dan investasi jangka panjang, serta jangan tunduk atau takut atas tekanan aksi," tandas Arief. (Sri Handi lestari)

Bela Sandiaga Uno Soal Langkahi Makam Pendiri NU, Masyarakat Jombang Tuntut Fadli Zon Diadili

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved