Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendaftaran CPNS 2018

5 Contoh Kasus Penentuan Peserta SKB CPNS 2018 Agar Tak Bingung Memahami Permenpan No 61 Tahun 2018!

Untuk lebih memahami Permenpan No 61 Tahun 2018, berikut contoh kasus yang mungkin terjadi di pelaksanaannya.

Editor: Alga W
Instagram/bkppdpohuwato
Permenpan No 61 Tahun 2018 untuk CPNS 2018 

Untuk lebih memahami Permenpan No 61 Tahun 2018, berikut contoh kasus yang mungkin terjadi di pelaksanaannya.

TRIBUNJATIM.COM - Permenpan No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018, telah diterbitkan, Rabu (21/11/2018).

Permenpan No 61 Tahun 2018 ini merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS 2018.

Berbagai hal diatur dalam Permenpan No 61 Tahun 2018, mulai dari ketentuan peserta SKB CPNS 2018, sistem rangking, hingga mekanisme pengisian formasi kosong di CPNS 2018. 

Lewat Permenpan No 61 Tahun 2018 Masih Bisa Lolos ke SKB CPNS 2018, Bagaimana Jika Nilai SKD Sama?

Meski demikian, sejumlah warganet masih kebingungan dengan aturan dalam Permenpan No 61 Tahun 2018

Untuk memudahkan pemahaman model pengisian formasi CPNS 2018 dengan adanya kebijakan baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan contoh kasus penentuan peserta SKB CPNS 2018 sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018.

Untuk lebih memahami bekerjanya Permenpan No 61 Tahun 2018, berikut contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan sebagaimana dikutip dari siaran pers BKN, Kamis (22/11/2018) malam:

Nilai SKD Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB CPNS 2018, Ini Syaratnya di Permenpan No 61 Tahun 2018

Kasus 1

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 1

Yang ikut SKB: 1

Kasus 2

Formasi: 1

Lolos PG awal: 0

Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3

Formasi: 2

Lolos PG: 2

Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4

Formasi: 2

Lolos PG awal: 1

Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 7

Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Tentang Peserta tak Lolos Passing Grade Berhak Ikut SKB

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong, misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Bila ada nilai total peserta SKD sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB CPNS 2018.

Kebijakan Baru Terkait Sistem Ranking CPNS 2018 Dirilis BKN, Tes SKB akan Dibagi 2 Kelompok

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bingung Pahami Permenpan No 61 Tahun 2018? BKN Bagikan Contoh 5 Kasus Penentuan Peserta SKB.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved