Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Dinas Perkebunan Jatim Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sembari mengusap wajah, Syamsul Arifien, Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, dijatuhi vonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sembari mengusap wajah, Syamsul Arifien, Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, dijatuhi vonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rochmad pada Senin, (26/11/2018).
Dalam sidang putusan itu ketua hakim menjatuhi Syamsul Arifien hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta.
Apabila sang mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur tak bisa membayar denda, hukumannya akan ditambah hukuman 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsul selama 1 tahun 3 bulan, serta dibebankan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan,” terang ketua majelis, Rochmad.
(Apkomindo Sebut Penjualan Komputer di Jawa Timur Anjlok, Pengadaan Barang dari Pemerintah Sepi)
(Banyak yang Baru Tahu Lagu Guruku Tersayang Ternyata Ciptaan Melly Goeslaw, Padahal Jadi Hymne)
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar Marwanto yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan.
Adapun hal yang meringankan hukuman terdakwa, yakni terdakwa Syamsul tidak pernah dihukum dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Syamsul menerima hukuman tersebut meski tanpa konsultasi dengan kuasa hukumnya.
“Saya pasrah yang mulia, semua saya serahkan kepada majelis hakim,” jawabnya.
Jamal Abdul Nasir, kuasa hukum terdakwa memastikan pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lagi.
“Karena terdakwa menerima, lain halnya dengan pihak JPU lantaran mereka pikir-pikir,” jelasnya.
Simpatisan dari terdakwa Syamsul yang mengawal sidang, membacakan shalawat sebagai tanda rasa syukur atas putusan yang dirasa adil.
(Anggota PPS Sampang Madura Ditembak Hingga Tewas, Polda Jatim: Ada Unsur Pembunuhan Berencana)
(Banyak yang Baru Tahu Lagu Guruku Tersayang Ternyata Ciptaan Melly Goeslaw, Padahal Jadi Hymne)
Diketahui, Syamsul telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2016-2017.
Terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Detik-detik Wanita di Malang Saksikan Kakak Dibantai hingga Tewas: Kakakku Manusia, Bukan Tikus!)
(Anggota PPS Sampang Madura Ditembak Hingga Tewas, Polda Jatim: Ada Unsur Pembunuhan Berencana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/mantan-kadis-perkebunan-provinsi-jawa-timur-syamsul-arifien.jpg)