Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendaftaran CPNS 2018

Titik Lokasi dan Metode Tes SKB CPNS 2018, Pengumuman Hasil Tes SKD Segera Dilakukan

Pengumuman jadwal SKB CPNS 2018 belum dilakukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), ini metode dan titik lokasinya.

Editor: Alga W
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Pengumuman jadwal SKB CPNS 2018 belum dilakukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), ini metode dan titik lokasinya.

TRIBUNJATIM.COM - Pengumuman jadwal SKB CPNS 2018 belum dilakukan Panselnas.

Rencananya, jadwal SKB CPNS 2018 akan dilakukan pada awal Desember 2018 oleh Panselnas.

Panselnas dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyebutkan, hingga Minggu (25/11/2018), pengumuman peserta SKB CPNS 2018 belum ada.

SKD CPNS 2018
SKD CPNS 2018 (Instagram/kemenag_ri)

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Rencananya 4 Desember 2018, Tunggu Pengumuman Hasil SKD

Ada beberapa hal yang menyebabkan pengumuman peserta SKB CPNS 2018 belum dilakukan.

BKN mengungkapkan, saat ini BKN beserta pemerintah daerah (Pemda) masih melakukan verifikasi dan validasi hasil SKD CPNS 2018.

Perkiraan BKN, jadwal untuk SKB CPNS 2018 akan dimulai pada 4 Desember untuk CAT BKN.

Dikutip Tribun Jogja dari rilis BKN, SKB CPNS 2018 rencananya akan digelar awal Desember 2018 ini.

5 Contoh Kasus Penentuan Peserta SKB CPNS 2018 Agar Tak Bingung Memahami Permenpan No 61 Tahun 2018!

Dalam pelaksanaan SKB CPNS 2018 tersebut, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode CAT BKN.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, saat memimpin langsung Rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS 2018, Sabtu (24/11/2018) di Swiss-Belhotel, Jakarta.

Rapat telah dimulai sejak Jumat (23/11/2018) dan rencananya akan berlangsung hingga Minggu (25/11/2018).

Kepala BKN menyampaikan bahwa rencana titik lokasi yang akan digunakan di antaranya station CAT pada Kantor BKN Pusat dan seluruh station CAT yang berada pada Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis BKN di daerah karena dianggap sudah siap secara matang.

Selanjutnya, Kepala BKN juga meminta Panselnas untuk menjajaki kemungkinan hadirnya titik lokasi tes di luar ibu kota provinsi.

Pertimbangan tersebut menurut Kepala BKN untuk mempermudah peserta SKB dalam mengikuti seleksi.

Titik lokasi SKB mandiri, menurut Kepala BKN juga harus segera dipersiapkan.

Kepala BKN juga menegaskan kembali bahwa Pansel Instansi seluruh daerah wajib menggunakan CAT dalam proses SKB.

Kepala BKN meminta seluruh SDM baik Panselnas maupun Pansel Instansi untuk segera menyiapkan diri.

"Kesiapan SKB meliputi SDM dan infrastruktur CAT. Kita harus siapkan dengan matang," ujar Kepala BKN.

"Proses rekonsiliasi data antara Panselnas dan Pansel Instansi harus segera dirampungkan. Saya harapkan rampung dalam 3 atau 4 hari ke depan, setelahnya segera umumkan hasil SKD dan proses SKB segera dilaksanakan," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) BKN Heri Susilowati meyakini bahwa proses rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2018 akan rampung maksimal pada pekan depan.

Rapat tersebut menurutnya dilakukan sebagai langkah sosialisasi awal kepada Pansel Instansi sebelum hasil SKD diumumkan.

Pihaknya menegaskan bahwa hingga berita ini diturunkan, rekonsiliasi hasil SKD dari sebanyak 36 K/L dan 381 Instansi Daerah sudah rampung.

Contoh Soal SKB CPNS 2018 Bagi yang Lolos Tes SKD, Biasanya Disesuaikan Kebutuhan Instansi

Kebijakan Baru Pemerintah

Nilai kumulatif SKD CPNS 2018 penerimaan CPNS 2018 diubah melalui Permenpan Nomor 61 Tahun 2018.

Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 itu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tingkat kesulitan Soal SKD CPNS Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD CPNS pada tahun sebelumnya.

Hal itu mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan CPNS 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah, sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Dikutip TribunJogja dari menpan.go.id, Peraturan baru itu diundangakan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.

Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami:

1. Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.

2. Bila formasi yang dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

3. Berdasarkan peraturan yang baru, nilai kumulatif SKD juga berubah.

Pasal 3 Permenpan tersebut menjelaskan sebagai berikut:

a) Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.

b) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.

c) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga 
Tahanan paling rendah 255.

d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.

e) Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.

f) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220

g) Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenag Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

4. Dalam hal tidak ada pelamar yang lolos SKD, peserta berperingkat terbaik yang berhak mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi;

5. Bila ada peserta yang nilai kumulatifnya sama, akan ditentukan secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWIK.

6. Bila ada peserta yang nilai ketiganya sama dan berada di batas jumlah tiga kali formasi, maka keseleruhan peserta itu akan diikutsertakan SKB.

7. Pemerintah juga akan membagi peserta SKB dalam dua kelompok.

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2018 (jdih.menpan.go.id)
Sesuai Pasal 6 poin a peraturan tersebut, kelompok pertama adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD.

Poin b menjelaskan bahwa jika jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka dibuat peserta SKB kelompok kedua.

Pasal 6 poin c menjelaskan, jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada 
kelompok pertama.

Bila ada peserta pada kelompok kedua yang memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditentutan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU dan TWK.

Jika ada peserta yang nilai ketiganya sama dan masih pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok 
pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut akan diikutsertakan.

8. Peserta SKB akan bermkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

9. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

10. Pasal 7 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan tentang tata cara lengkap pengisian formasi jabatan CPNS jika masih belum terpenuhi, setelah integrasi nilai 
SKD dan SKB.

Tidak Ada Passing Grade untuk SKB CPNS 2018, Simak Penjelasan BKN Selengkapnya

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pengumuman SKB CPNS 2018 Tunggu Hasil SKD , Perkiraan Jadwal CAT BKN SKB Mulai 4 Desember.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved