Bawaslu Kabupaten Jombang Copot Stiker Alat Peraga Kampanye yang Ditempel Angkudes
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang melepas stiker capres atau cawapres yang ditempel di angkutan pedesaan (angkudes).
Penulis: Sutono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang melepas stiker capres atau cawapres yang ditempel di angkutan pedesaan (angkudes), Selasa (27/11/2018).
Selain melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Bawaslu Kabupaten Jombang juga dibantu Panwascam Peterongan, dan Panwascam Jombang Kota, serta puluhan Panitia Pengawas Desa dari Kecamatan Peterongan dan Jombang Kota.
Penertiban stiker digelar di dua tempat, yakni di Terminal Kepuhsari, Kecamatan Peterongan, dan Jalan Hasyim Asyari, Jombang, tepatnya selatan rel kereta api dekat dari Stasiun Jombang.
• Banyak Temukan Telur Busuk dan Tak Layak Konsumsi, Dinsos Jombang Putuskan Kontrak dengan PT Pertani
• Soal Temuan Telur Busuk pada Paket Program BPNT di Jombang, ini Tanggapan Pakde Karwo
Tim dipimpin Komisioner Bawaslu Jombang, Dafit Budianto dan Ahmad Zani, bergerak ke terminal.
Di sana, petugas menemukan satu angkudes berstiker capres.
Petugas lalu meminta pengemudi angkudes untuk mencopot stiker besar di kaca belakang tersebut, karena pemasangan stiker tersebut melanggar aturan.
Selanjutnya, tim bergerak ke Jalan Hasyim Asyari, dekat Stasiun Jombang.
• 5 Tempat Wisata di Jawa Timur yang Bisa Jadi Pilihan Habiskan Waktu Libur, Pantai sampai Kawah Ada!
• Angin Puting Beliung Terjang Diwek Jombang, Puluhan Rumah Warga Rusak
Di pangkalan tak resmi angkudes ini, ditemukan sekitar 10 angkudes berstiker capres-cawapres serta logo parpol.
Satpol PP pun langsung melepas stiker-stiker tersebut bersama para pengemudi angkudes.
Semua operasi berjalan tertib, lancar dan aman.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafit Budianto mengungkapkan, penertiban dilakukan setelah surat peringatan tidak ditanggapi.
• Sambut Hari Kesehatan Nasional, Lembaga Kesehatan NU Gelar Acara di Alun-alun Jombang
• Milan Petrovic Pastikan hingga Kini Belum Ada Tawaran dari Klub Liga 1 untuk Musim Depan
"Mereka (tim kampanye) kami minta menertibkan sendiri stiker-stiker yang melanggar aturan tersebut. Tapi ternyata tidak ada respons dari mereka. Karena itu hari ini kami tertibkan," kata Dafit Budianto kepada surya.co.id (TribunJatim.com Network).
Menurut Dafit Budianto, stiker atau bahan kampanye yang ditempel pada angkudes, merupakan pelanggaran atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang nomor 164/ HK.03.01-Kpt/3517/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Rapat Umum Terbuka dan Pemasangan Alat Peraga Kampaye Pemilu 2019.
"Tepatnya pada huruf E angka 2, yang menyatakan alat peraga kampanye dan atau bahan kampanye dilarang untuk dipasang di halte bus atau angkutan umum," tegas Dafit Budianto.
• Djadjang Nurdjaman Beberkan Kunci Penampilan Garang Persebaya Surabaya di Tujuh Laga Terakhir
• Dinas Sosial Kabupaten Jombang Minta Distribusi Beras dan Telur untuk BPNT Dilakukan Bersamaan
Selain itu, sambung Dafit Budianto juga merujuk pada Pasal 23 Jo pasal 51 ayat 2 huruf d PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.
Di situ disebutkan, peserta Pemilu hanya dapat melakukan kampanye melalui kegiatan lain dalam bentuk mobil milik pribadi atau milik partai politik yang berlogo partai peserta Pemilu.
"Jadi kalau ada logo parpol maupun gambar paslon ditempel di angkudes, atau mobil angkutan umum jelas merupakan pelanggaran," imbuh Dafit Budianto. (Sutono)