Usut Korupsi Rp 100 Miliar di PT DPS, Penyidik Kejati Jatim Panggil Kembali Mantan Dirut dan Rekanan
Usut Tuntas Korupsi Rp 100 Miliar di PT DPS, Penyidik Kejati Jatim Panggil Kembali Mantan Dirut dan Rekanan.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Mujib Anwar
Bahkan, dalam lelang juga disebutkan pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas dan didatangkan langsung dari Benua Eropa.
Tetapi, saat perjalanan hendak dibawa menuju Indonesia, kapal seharga puluhan milyar tu tenggelam ditengah jalan.
Dari sanalah muncul dugaan bila ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal itu.
Untuk mengusut kasus tersebut, penyidik Pidsus Kejati Jatim juga telah mencekal terhadap kedua saksi kasus itu.
Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, pencekalan ke luar dilakukan agar kedua saksi itu untuk mempermudah jalannya pemeriksaan dan tidak menghilangkan barang bukti.
• Mabuk, Pengemudi Ford Asal Graha Family Ciptakan Horor Bak Film Action di Jln Pasar Kembang Surabaya
“Secara formal, (memang) belum kami tetapkan (tersangka), ada dugaan kuat terhadap kedua orang ini (Eks Dirut PT DPS dan rekanan),” tegas Sunarta, beberapa waktu lalu.