Buar Orderan Fiktif Rp 73 Juta, Karyawan Perusahaan Biskuit Khing Guan Ditangkap Polisi
Buar Orderan Fiktif Sebesar Rp 73 Juta, Karyawan Perusahaan Biskuit Khing Guan Ditangkap Polisi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM/IST
Ganang Saputra Pratama (34), tersangka penggelapan barang di Depo Khing Guan Tulungagung.
Perbuatan ini dilakukan sejak Agustus 2017, hingga Juli 2018.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah nota penjualan barang.
Ganang akan dijerat pasal 374 dan 378 KUHP, tentang penggelapan yang dilakukan dalam jabatan.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal selama lima tahun," pungkas Sumaji. (David Yohanes)
• Pejabat Rumah Sakit di Malang Selingkuhi Stafnya, Suami Curiga dan Aib Kasusnya Terbongkar ke Publik