8 Fakta Kasus Zumi Zola, Gunakan Uang Gratifikasi untuk Umroh hingga Kini Divonis 6 Tahun Penjara
Fakta-fakta kasus Zumi Zola, gunakan uang gratifikasi untuk umroh hingga kini divonis enam tahun hukuman penjara.
Fakta-fakta kasus Zumi Zola, gunakan uang gratifikasi untuk umroh hingga kini divonis enam tahun hukuman penjara.
TRIBUNJATIM.COM - Majelis Hakum Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjathui vonis hukuman pidana Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola selama 6 tahun penjara, Kamis (6/12/2018).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Zumi Zola dipenjara selama 8 tahun atas dugaan kasus korupsi yang diperbuatnya selama menjabat sebagai Gubernur Jambi.
KPK juga menuntut Zumi Zola membayar denda sebesar 1 miliar rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, atas kasus korupsi yang ditemukan pihak KPK.
• Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Suap Anggota DPRD Rp 16,3 M dan Gratifikasi Rp 40 M
Berikut Tribunnews (grup TribunJatim.com) rangkum dari Kompas.com (grup TribunJatim.com) soal fakta kasus Zumi Zola yang membuatnya divonis enam tahun penjara.
1. Zumi Zola menyuap anggota DPR Jambi
Zumi Zola menyuap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) agar menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).
2. Menggunakan uang gratifikasi memenuhi kebutuhan keluarga
Mantan kepercayaan Zumi Zola, Asrul Pandapotan mengaku pernah memberikan uang kepada Hermina, ibu kandung Zumi untuk kebutuhan hidup orang tuanya.
Pada akhir Oktober 2017, Zumi meminta kepada Asrul agar disiapkan uang fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 10 miliar.
Kemudian ia meminta agar uang diserahkan kepada ayahnya melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.
Sekitar Juni 2017, Zumi meminta uang dari fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 1 miliar kepada Asrul.
Uang yang digunakan untuk keperluan Hermina, ibu Zumi Zola, itu diminta diserahkan melalui adik Zumi Zola, Zumi Laza.
Asrul juga menambahkan memberikan uang tunai dan transfer kepada istri Zumi, Sheri Taria.
• Kasus Korupsi Zumi Zola, Sherrin Tharia Sang Istri Tak Jadi First Lady Jambi, Kini Jualan Jilbab
3. Almarhum Ayah Zumi Zola pernah meminta uang ke mantan kepala dinas untuk membiayai pencalonan anaknya.
Almarhum ayah Zumi Zola mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, disebut pernah meminta uang kepada Adi Varial, mantan kepala dinas di Jambi.
Dengan jumlah Rp 3 miliar yang diminta dari mantan kadis tersebut dipakai untuk pencalonan Zumi Zola saat pemilihan menjadi Gubernur Jambi.
Hal itu diakui Adi Varial saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/10/2018).
Adi bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.
"Pada 2015, saat mau dekat pilkada, saya ketemu Pak Zulkifli Nurdin. Dia dulu atasan saya sebagai gubernur. Dia bilang, tolong dibantu anak saya mau ikut pilgub," ujar Adi kepada majelis hakim.
4. Zumi Zola menerima mobil mewah
Kontraktor Joe Fandy Yoesman memberikan Zumi Zola satu buah mobil Toyota Alphard, dan Zumi mengajui menerima mobil tersebut.
"Mobil Alphard saya akui saya terima dan saya sudah kembalikan pada KPK," ujar Zumi saat menanggapi keterangan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/10/2018).
• Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Tersenyum Saat Meninggalkan Ruang Sidang, Terima Kasih Ya
5. Menggunakan uang kontraktor untuk berangkat umroh
Zumi Zola mengakui berangkay umroh bersama keluarganya menggunakan uang kontraktor.
Namun, menurut pengacara Zumi, jumlahnya tidak sebesar yang dikatakan saksi Muhammad Imaddudin alias Iim.
Pengacara Zumi, Muhammad Farizi mengatakan, jumlahnya sekitar Rp 270 juta.
Menurut jaksa, Zumi melalui Apif Firmansyah pada Februari 2017, meminta Muhammad Imaduddin alias Iim menyetorkan uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umroh di Bank Mandiri.
"Uang itu untuk biaya umroh terdakwa (Zumi) dan keluarganya," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.
6. Pembelian 16 action figure
Pembelian action figure berupa patung yang menyerupai aktor dalam produksi Marvel.
Pembelian dilakukan oleh mantan orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.
Beberapa action figure yang dibeli dari Singapura yakni Iron Man Hulk Buster 1.000 dollar Singapura, Venom 300 dollar Singapura, dan Cable 300 dollar Singapura.
Pada Oktober 2017, Asrul membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016.
Pembayaran dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.
Kemudian, pada Juni-November 2017, Asrul membayar pelunasan pemesanan sembilan patung action figure marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura.
• 4 Tangisan Zumi Zola Saat Bacakan Pleidoi, Minta Uangnya Dikembalikan hingga Keringanan Hukuman
7. Anggota DPRD Fraksi Golkar serahkan uang kepada KPK
Tujuh anggota fraksi anggota DPRD dari Golkar menyerahkan uang hampir Rp 700 juta kepada KPK.
Mereka mengatakan uang tersebut uang pemberian dari Zumi Zola.
Hal itu dikatakan anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi M Juber saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).
Juber bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.
"Setelah dhitung, untuk 2018 dari Rp 700 juta, kurang Rp 200.000 dari seluruh Fraksi Golkar. Jadi yang dikembalikan Rp 699.800.000," ujar Juber kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
8. Kontraktor beri uang untuk akomodasi 25 kader PAN saat pelantikan Zumi Zola
Pengusaha bidang infrastruktur di Provinsi Jambi, Muhammad Imaddudin alias Iim mengaku pernah memberikan uang Rp 75 juta kepada Zumi Zola.
Pemberian uang dilakukan melalui orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah.
Menurut Iim, uang tersebut untuk keperluan akomodasi 25 kader Partai Amanat Nasional (PAN) saat akan menghadiri pelantikan Zumi sebagai Gubernur Jambi.
Hal itu dikatakan Iim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.
"Akomodasi DPD PAN ke Jakarta," ujar Iim kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Iim, uang tersebut digunakan Apif untuk memesan kamar hotel dan membayar rental mobil.
Selain itu, uang juga digunakan untuk keperluan uang saku kader PAN saat ke Jakarta.
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Ia juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.
Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola juga didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Fakta Kasus Zumi Zola hingga Divonis 6 Tahun Penjara, Gunakan Uang Gratifikasi untuk Umroh