Kejaksaan Benarkan Ada Putusan Kasasi Terhadap Eks Ketua DPRD Surabaya
Di dalam amar yang beredar di awak media menyebutkan, MA telah menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara kepada Wisnu lantaran melakukan korupsi.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dugaan kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) tengah didalami Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, dalam dugaan kasus korupsi itu, diduga melibatkan mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, Wisnu Wardhana.
Data yang dihimpun TribunJatim.com di lapangan menyebutkan, ada potongan amar Mahkamah Agung (MA) atas kasasi kejaksaan.
Di dalam amar yang beredar di kalangan awak media menyebutkan, MA telah menjatuhkan hukuman enam tahun pidana penjara kepada Wisnu lantaran dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
• Class Action Warga Jarak Dolly Ditolak, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Kasasi
Tak hanya itu, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara hingga memberikan hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733.
Bila tak dibayar usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, maka harta benda Wisnu akan disita kejaksaan.
Apabila harta yang bersangkutan tak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun, lantaran tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jatim dan divonis satu tahun penjara saja.
Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan lantas mengajukan upaya kasasi ke MA.
• Tiga Saksi Mengaku Tak Tahu PT GBP Menang Kasasi Perdata Lawan PT GNS
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim), Richard Marpaung saat dikonfirmasi terkait dengan amar MA perihal tersebut, tak membantahnya.
Richard menyatakan, dia sudah menerima pemberitahuan terkait dengan hal itu.
Tetapi, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan itu.
"Untuk detilnya kami belum tahu, tapi sudah menerima pemberitahuannya, untuk lebih lengkapnya bisa tanyakan ke Kejari Surabaya," beber Richard saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Jumat (7/12/2018).
Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah menyebutkan, memang benar ada putusan seperti itu.
Sayangnya, ia enggan membeberkan secara detail terkait hal itu dengan alasan teknis internal kejaksaan yang tidak untuk dipublikasikan.
"Benar, petikan putusan sudah kami terima dari MA, salinan putusan lengkapnya kami sedang mintakan ke PN, lalu masalah eksekusi itu masalah teknis kami dan tidak mungkin dikasih tau orang," bebernya.
Kemudian, saat ditanya apakah benar ada upaya penyanggongan hingga penangkapan, ia enggan menjawabnya.
"Saya tidak mau ngomong itu lah, intinya teknis eksekusi kami tak akan sampaikan ke publik," lanjutnya.
Ketika TribunJatim.com berada di kediaman Wisnu Wardhana yang berada di Jalan Gayungsari Barat VI / X4 Surabaya, kondisi rumah terlihat sepi.
Begitu pula di rumah Wisnu yang berada di Jalan Jambangan nomor 145 Surabaya, tak ada aktivitas disana.
Saat TribunJatim.com berada disana, tak terlihat pula ada mobil yang menyanggong maupun petugas berseragam dari instansi terkait untuk mengamankan Wisnu.
Perlu diketahui, Wisnu Wardhana diduga terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang merupakan milik BUMD, di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.
Ketika proses pelepasan dua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Tak hanya Wisnu, dua orang swasta juga turut divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU ini yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.