Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berkas Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH Mondar-mandir Kejati dan Polda Jatim

Nama mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono (DH) kembali menjadi perbincangan publik. sudah kesekian kali, namanya kerap disebut Kejati Jatim

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
Surya
Bambang DH 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nama mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono (DH) kembali menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, sudah kesekian kali, namanya kerap disebut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Bahkan, sudah kesepuluh kalinya Kejati Jatim menerima berkas dugaan kasus korupsi dana Jasa Pungut (Japung).

Dalam berkas tersebut, ada nama tersangka mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH.

Berkas kesepuluh kalinya itu diterima Kejati dari penyidik Polda Jatim.

Wow, Usai Tabebuya, Bunga Sakura Akan Mekar Tahun Depan di Surabaya

Perihal tersebut pun dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung pada Selasa (11/12/2018) pagi

Richard mengatakan, Kejati Jatim telah kesekian kalinya berkas itu bolak-balik dari penyidik Polda Jatim ke pihaknya, lagi-lagi berkas Bambang DH di P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) oleh Kejati Jatim.

“Karena ada kyang kurang, kami P19 tanggal 26 Januari 2018 lalu, berkas itu (Bambang DH) sudah sepuluh kali ke kami (Kejati Jatim),” beber Richard, Selasa (11/12/2018).

Richard mengimbuhkan, P19 yang dilakukan jaksa peneliti itu bukan tanpa alasan.

Menurutnya, P19 yang dilakukan Kejati Jatim disertai dengan sejumlah petunjuk yang dibutuhkan di dalam berkas.

Namun, Richard masih enggan membeberkan secara detail apa saja petunjuk yang disertakan di dalam P19 berkas itu.

“Sampai saat ini, kami (Kejati Jatim) belum menerima lagi berkas perkara itu, tapi yang pasti P19 telah disertai dengan petunjuk dari Jaksa peneliti,” sambung mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung itu.

500 Massa Aliansi Nasional Driver Online Tagih 5 Janji Aplikasi ke Kantor GO-JEK dan Grab Surabaya

Perlu diketahui, dugaan kasus Japung itu diusut pertama kali oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kasus itu muncul ke publik sekitar tahun 2010 silam.

Untuk dana yang dipermasalahkan tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2009.

Dana tersebut senilai Rp 720 juta.

Ketika itu, Bambang DH masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Sebelum mencatut nama Politikus PDIP yang kini legislator DPRD Jatim itu, kasus tersebut spat menjerat empat orang terlebih dulu.

Tolak Penerapan Tambang Emas, Petani Silo Jember: Kopi, Lombok dan Duren Sudah Menghidupi Kami

Empat orang yang telah dipidana itu, yakni mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi, mantan Bagian Keuangan Pemkot, Purwito, mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, sampai mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin saat ini telah menghirup udara bebas.

Tak berhenti sampai disitu, sekitar tahun 2013 lalu, Polda Jatim kembali mengembangkan kasus itu 

Alhasil, nama Bambang DH muncul sebagai tersangka.

Bambang DH dinilai penyidik ikut berperan dalam pengucuran dana Japung yang melanggar itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved