Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BREAKING NEWS: 10 Anggota DPRD Kota Malang Yang Menjadi Tersangka KPK Tiba di Kejati Jatim

Sebagian tersangka dari dugaan kasus korupsi pembahasan RAPBD-P Pemkot Malang tiba di Kejati Jatim.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Januar
Tribunnews.com
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebagian tersangka dari dugaan kasus korupsi pembahasan RAPBD-P Pemkot Malang tiba di Kejati Jatim.

Saat TribunJatim.com berada Kejati Jatim pada Selasa (11/12/2018), ada sekitar 10 tersangka yang mengenakan rompi bertuliskan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, belum diketahui pasti siapa saja identitas ke 10 tersangka itu.

Data yang dihimpun TribunJatim.com di lapangan menyebutkan, 10 tersangka itu dititipkan di Kejati Jatim sampai kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Jatim Duduki Urutan Pertama Provinsi yang Pejabat Publiknya Banyak Ditangkap KPK

Hingga berita ini diturunkan, TribunJatim.com masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak terkait.

Dititipkan di Rutan Kejati Jatim

Kelanjutan dugaan kasus suap pembahasan RAPBD-P Pemkot Malang masih terus berjalan.

Pada Selasa (11/12/2018) siang, ada sekitar 10 tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P Pemkot Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Kota Pahlawan, Surabaya.

10 tersangka KPK itu ternyata dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim.

Hal tersebut pun dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi TribunJatim.com melalui telepon seluler.

Didik membenarkan, 10 tahanan KPK yang datang pada Selasa (11/12/2018) pagi merupakan tersangka terkait dugaan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang.

Sayangnya, Didik enggan membeberkan secara detil terkait hal tersebut.

“Kebetulan, hari ini kami (Kejati Jatim) hanya dititipi tahanan saja dari KPK,” beber Didik kepada TribunJatim.com, Selasa (11/12/2018).

Mantan Kepala Kejari Surabaya itu menambahkan, hingga kini 10 tersangka KPK itu masih di tahan di Rutan Kejati Jatim.

Data yang dihimpun TribunJatim.com dilapangan menyebutkan, identitas kesepuluh tersangka itu adalah Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Suparno Hadi Wibowo, Mulyanto, Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, hingga Arief Hermanto.

Tak lama lagi, ke-10 tersangka itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka terkait dugaan sejumlah anggota dewan itu menerima fee.

Bakal Disidangkan di PN Tipikor Juanda Sidoarjo

Selasa (11/12/2018) pagi, 10 tersangkas dugaan suap pembahasan RAPBD-P Pemkot Malang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Surabaya dan langsung dibawa ke Kejati Jatim.

Terkait hal itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, 10 tersangka itu hanya dititipkan sementara hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jalan Juanda Sidoarjo.

“Kebetulan, hari ini kami (Kejati Jatim) hanya dititipi tahanan saja dari KPK,” kata Didik saat dikonfirmasi TribunJatim.com melalui telepon seluler, Selasa (11/12/2018).

Namun, Didik enggan menjelaskan lebih detil terkait kelanjutan kasus tersebut.

 Sedangkan, data yang diperoleh TribunJatim.com di lapangan menyebutkan, hari Selasa (11/12/2018) ini, penyidikan 10 orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka itu telah rampung diperiksa.

Bahkan, telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, beserta 10 tersangka, yakni Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Suparno Hadi Wibowo, Mulyanto, Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, hingga Arief Hermanto.

Dalam waktu dekat, kasus tersebut akan masuk pada agenda penuntutan.

Selain kesepuluh orang itu, ada juga sejumlah saksi lain yang turut dimintai keterangan oleh KPK, yaitu Sekda Kota Malang tahun 2015, Walikota Malang periode tahun 2013 sampai 2018, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, hingga Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka terkait dugaan sejumlah anggota dewan itu menerima fee.

Fee yang diterima masing-masing sekitar Rp 12,5 juta dampai Rp 50 juta.

Fee tersebut diduga diperoleh dari mantan Wali Kota Malang, Mochammad Anton yang kini telah menghuni sel tahanan.

Fakta dalam beberapa persidangan juga menyebutkan, uang tersebut disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015 lalu.

Selain menyeret orang nomor satu di Pemkot Malang, ada juga sejumlah pejabat lain yang ikut 'ngandang', salah satunya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan, Jarot Edy Sulistiyoni.
Fee yang diterima masing-masing sekitar Rp 12,5 juta dampai Rp 50 juta.

Fee tersebut diduga diperoleh dari mantan Wali Kota Malang, Mochammad Anton yang kini telah menghuni sel tahanan.

Fakta dalam beberapa persidangan juga menyebutkan, uang tersebut disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015 lalu.

Selain menyeret orang nomor satu di Pemkot Malang, ada juga sejumlah pejabat lain yang ikut 'ngandang', salah satunya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan, Jarot Edy Sulistiyoni.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved