Dirjen Perikanan Tangkap KKP Ungkap Potensi Perikanan Laut Terus Naik Pasca Kapal Asing Dilarang
Upaya Menteri KKP, Susi Pudjiastuti untuk memberantas ilegal Fishing serta pembenahan perizinan mulai berwujud nyata.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Upaya Menteri KKP, Susi Pudjiastuti untuk memberantas ilegal Fishing serta pembenahan perizinan mulai berwujud nyata.
Bukti ilmiah menunjukan, potensi perikanan dari tahun ke tahun meningkat.
Naiknya potensi perikanan pasca pemberantasan ilegal fishing dan pembenahan perizinan ini seperti diungkapkan oleh Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M. Zulficar Mochtar saat berada di TPI Kranji, Paciran, Kamis (13/12/2018).
"Secara berturut-turut bukti ilmiah menunjukan bahwa potensi perikanan di WPPNRI kita dari tahun ke tahun meningkat, apalagi pasca moratorium kapal penangkapan ikan asing dilarang beroperasi di wilayah Indonesia," kata Zulficar Mochtar.
• Kasus Nelayan Lamongan Keracunan Bau Ikan, Komisi IV DPR RI Minta Jasindo Agar Cairkan Dana Asuransi
Dikatakan oleh Zulficar, pada tahun 2013 potensi perikanan di Indonesia tercatat sebesar 7,31 juta ton, tahun 2015 meningkat menjadi 9,93 juta ton dan hasil yang menggembirakan tercatat pada tahun 2016 menjadi 12,5 juta ton.
Terkait perizinan, pada tahun 2018 juga, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki tata kelola perikanan kita untuk mewujudkan misi pembangunan kelautan dan perikanan.
Zulficar menuturkan, satu di antara inti dari perbaikan tata kelola adalah mengubah perikanan tangkap yang awalnya masih diwarnai illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing menjadi LLR (legal, regulated, and refishing.
Ketidaktaatan pada aturan ini, lanjut Zulficar, tentunya berdampak banyak, diantaranya data statistik menjadi terganggu, ketaatan terhadap pajak menjadi tidak akurat, dan masih banyak lagi.
"Sejak Juli lalu KKP telah melakukan reviu dan asistensi perizinan kepada pelaku usaha perikanan pemilik kapal perikanan berukuran di atas 30 GT," ungkapnya.
Dari hasil reviu dan asistensi tersebut masih ada pelaku usaha yang masih belum melaporkan LKU (Laporan Kegiatan Usaha)/LKP (Laporan Kegiatan Penangkapan) dan log book penangkapan ikan sesuai dengan angka yang sebenarnya.
"Bahkan ada angka yang sebenarnya sampai 5-6 kali lipat dari angka yang dilaporkan," ungkap Zulficar.
Zulficar juga menyadari, belum taatnya para pelaku usaha bisa jadi juga karena pengetahuan mereka yang masih kurang atas segala peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, pihaknya juga gencar melakukan asistensi dan sosialisasi, baik itu untuk pelaporan LKU/LKP, pengisian log book penangkapan ikan, penempatan observer di atas kapal perikanan, dan lain-lain.
Ia berharap Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan hal yang sama untuk kapal-kapal yang perizinannya menjadi kewenangan daerah.yang meminta agar hal ini bisa dibenahi bersama.
Dengan begitu, pengambilan kebijakan kaitannya dengan kelautan dan perikanan dapat diputuskan dengan baik dan tepat sasaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dirjen-perikanan-tangkap-kkp-m-zulficar-mochtar-menyerahkan-bantuan.jpg)