Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Pasuruan Mengaku Dituduh Begal dan Dipaksa Tandatangani BAP, Kini Divonis Bebas oleh Hakim

Jaini (19) warga Watugentong, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

SURYA/GALIH LINTARTIKA
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mendampingi , ibu dari Jaini, Jaini, terdakwa kasus begal divonis bebas, dan Abdul Haris, Kuasa Hukumnya. 

Yang jelas, ia mau menandatangani BAP karena takut dipukuli polisi. Padahal, ia pun tidak tahu siapa Maya, dan kejadian begal itu.

"Saya tidak melakukan itu. Lah, saya baru pulang aja Sabtu malam sampai rumah, ini kejadiannya sore," katanya.

Kuasa Hukum Jaini, Abdul Haris mengatakan mengaku tidak terima kliennya diperlakukan seperti ini.

"Ya jelas kami merasa dirugikan atas kasus ini. Sudah jelas, klien kami mengaku tidak melakukan tindakan itu, tapi tetap saja dipaksakan naik sampai persidangan. Nah, hasilnya apa, ya tetap saja klien saya tidak bersalah dan divonis bebas," jelasnya.

(Prisia Nasution Akan Hadiri Launching New Shiseido Makeup Big Bang di Surabaya, Sore Ini)

(Suara Parau Bisa Disebabkan Gangguan Pita Suara, Bisa Karena Tumor Juga, Ini Penjelasannya)

Abdul memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya, meminta pertanggung jawaban dari pihak Kepolisian atau Kejaksaan.

Bagi dia, kliennya ini merasa sangat dirugikan sekali. Bahkan, dampaknya sudah banyak yang dialami kliennya, termasuk nama baik pribadinya dan keluargannya.

"Harus dipertanggung jawabkan. Jujur saja, saya baru menangani kasus ini sesaaat sebelum sidang. Jadi saya menerima pelimpahan saja. Coba kalau dari awal saya yang mengawal , pastinya akan saya lakukan upaya hukum lainnya bisa pra peradilan atau lainnya," terangnya.

Dikatakan dia, banyak yang janggal dalam kasus ini. Dari awal, di laporan BAP, kliennya ini baru saja pulang dari Sidoarjo jam 4 sore. Perjalanan sampai ke rumahnya, dan ia tiba jam 7 malam. Sedangkan, kejadian begalnya terjadi pada jam 3 sore.

"Mana mungkin klien saya ada di Sidoarjo bisa melakukan begal. Ini jelas salah orang," jelasnya.

Ia berharap, semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. I

Menurut Abdul, peristiwa inisangat memalukan, seharusnya Aparat Penegak Hukum memiliki dasar untuk menangkapkan seseorang. Minimal dua alat bukti.

(Adik Emil Dardak Meninggal Dunia, Suami Arumi Bachsin Ungkap Penyebab Kematiannya)

(Hadirkan Spot Foto kekinian sebagai Wajah Baru, Kasi Humas KBS: Kami Kembangkan seperti Feeding Time)

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menyebut ini jelas mencoreng nama besar Kepolisian dan Kejaksaan. Ia mengaku sangat kecewa dengan sikap asal comot ini.

Bagi dia, selama enam bulan Jaini dirugikan. Dan seharusnya itu jangan sampai terjadi karena Kejaksaan dan Kepolisian adalah aparat penegak hukum.

"Boleh berantas begal, tangkap semua pelakunya. tapi jangan sembarangan seperti ini. Surat dari Jaini dan kuasa hukumnya sudah saya masukkan ke Komisi I. Kemungkinan dalam jangka waktu dekat akan ada pertemuan di Dewan," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki menjelaskan, pihaknya akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas keputusan di Pengadilan Negeri Bangil ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved