Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji PNS Tahun 2019 Naik, Begini Cara Menghitung Kenaikan Beserta Tabelnya

Gaji PNS tahun 2019 naik, begini cara menghitung kenaikan beserta tabelnya.

Editor: Alga W
Tribun Bali
Cara menghitung kenaikan gaji PNS tahun 2019 

Adapun, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret, kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.

Pria Muntilan Nur Khamid Menikahi Bule Inggris, Begini Sosok Polly di Mata Sang Ibu Mertua Juwariyah

Adapun, cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut daftarnya:

Tabel gaji PNS golongan I
Tabel gaji PNS golongan I
Tabel gaji PNS golongan II
Tabel gaji PNS golongan II ()
Tabel gaji PNS golongan III
Tabel gaji PNS golongan III
Tabel gaji PNS golongan IV
Tabel gaji PNS golongan IV ()

Kisah Lengkap Nur Khamid Pria Muntilan yang Menikahi Bule Inggris, Namanya Sudah Jodoh

Tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

"Itu adalah kenaikan gaji pokok. Kalau untuk tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG), selain itu tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Ucapan Habib Bahar bin Smith kepada Wartawan Sebelum Ditahan Polisi dan Diperiksa Selama 6 Jam

Berikut instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain, penghasilan mungkin kurang dari Rp5,36 per bulannya.

2. Kementerian Keuangan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved