Gaji PNS Tahun 2019 Naik, Begini Cara Menghitung Kenaikan Beserta Tabelnya
Gaji PNS tahun 2019 naik, begini cara menghitung kenaikan beserta tabelnya.
Adapun, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret, kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.
• Pria Muntilan Nur Khamid Menikahi Bule Inggris, Begini Sosok Polly di Mata Sang Ibu Mertua Juwariyah
Adapun, cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut daftarnya:




• Kisah Lengkap Nur Khamid Pria Muntilan yang Menikahi Bule Inggris, Namanya Sudah Jodoh
Tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
"Itu adalah kenaikan gaji pokok. Kalau untuk tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG), selain itu tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
• Ucapan Habib Bahar bin Smith kepada Wartawan Sebelum Ditahan Polisi dan Diperiksa Selama 6 Jam
Berikut instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain, penghasilan mungkin kurang dari Rp5,36 per bulannya.
2. Kementerian Keuangan