Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Pemkot Surabaya akan Talangi Dana Normalisasi Jalan Gubeng, Caleg Nasdem Jatim Nilai itu Sudah Tepat
Maruli Hutagalung menilai langkah Pemkot Surabaya menangani normalisasi jalan ambles di kawasan Jalan Gubeng, Surabaya, sudah tepat.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Maruli Hutagalung, menilai langkah Pemkot Surabaya dalam penanganan normalisasi jalan ambles di kawasan Jalan Gubeng, Surabaya, sudah tepat dari sisi pengelolaan keuangan negara.
”Saya kira sudah tepat apa yang disampaikan Pemkot Surabaya, keputusan Wali Kota Tri Rismaharini, itu sudah tepat. Bahwa uang negara itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan,” ujar Maruli Hutagalung saat dihubungi media, Kamis (20/12/2018).
Maruli Hutagalung menjelaskan, jika polisi dalam penyelidikannya menyatakan pihak kontraktor PT NKE yang bersalah dalam pembangunan basement Rumah Sakit Siloam Surabaya yang kemudian berujung pada amblesnya Jalan Gubeng, maka yang harus bertanggung jawab adalah pihak swasta tersebut.
• Pasca Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Recovery Jalan Raya Gubeng Butuh Waktu 10 Hari
• Pemulihan Jalan Gubeng Ambles, Pemkot Surabaya Koordinasi dengan PDAM dan PLN, Listrik Sudah Menyala
Bukan kemudian normalisasi jalan tersebut dibebankan kepada APBD Surabaya yang harus menanggung akibat dari kesalahan pihak swasta.
”Dalam hal ini, menurut saya, kita bisa terapkan prinsip tanggung jawab mutlak, strict liability, dengan membebankan kewajiban normalisasi jalan ambles kepada kontraktor swasta. Tentu dengan catatan, hasil penyelidikan kepolisian menyatakan bahwa itu kesalahan kontraktor. Artinya, jalan ambles ini bukan bencana, jadi kontraktor yang bertanggung jawab,” jelas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim ini.
Sehingga langkah Pemkot Surabaya yang menyatakan bersedia untuk menalangi terlebih dahulu kebutuhan normalisasi Jalan Gubeng Surabaya ambles tersebut menurut Maruli Hutagalung adalah tepat.
• Pasca Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Pemerintah Kota Surabaya Lakukan Pengerukan dari Dua Sisi
• PSKT Sumbawa Barat Vs Persebaya, Bejo Sugiantoro Tegaskan Skema dan Strategi Tetap dari Djanur
Karena normalisasi jalan tersebut adalah kebutuhan masyarakat, sehingga Pemkot Surabaya harus memulihkannya kembali sembari menunggu hasil penyelidikan.
”Itu sesuai dengan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum. Kepentingan masyarakat harus diutamakan, artinya jalan harus segera dinormalisasi. Namun, pengelolaan keuangan negara juga harus tertib,” papar Maruli Hutagalung.
Kontraktor swasta, sambung Maruli Hutagalung, bisa dibebaskan dari tanggung jawab normalisasi jalan ambles tersebut jika mereka dapat membuktikan di pengadilan bahwa kerusakan jalan itu terjadi karena bencana alam atau kesalahan pihak lain berdasar sistem pembuktian terbalik.
• Didampingi Kapolda Jatim, Ali Mochtar Ngabalin Tinjau Lokasi Jalan Gubeng Surabaya yang Ambles
• Caleg DPR RI Hayono Isman Sebut Kreativitas Penyandang Disabilitas Tak Kalah dengan yang Normal
"Jika swasta bisa membuktikan di pengadilan bahwa amblesnya jalan terjadi karena bencana alam, maka negara, pemerintah dan pemerintah daerah, bertanggung jawab melakukan penanganan sesuai Undang-undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana", kata Maruli Hutagalung.
Terkait perizinan yang sudah diterbitkan, menurut Maruli Hutagalung bisa saja Pemkot Surabaya mencabutnya jika terbukti kontraktor melakukan kesalahan engineering dalam proyeknya.
• Selidiki Penyebab Jalan Gubeng Ambles, Polda Jatim Dalami Dugaan Kesalahan Pembangunan RS Siloam
• Hanya Lempar Senyum, Wali Kota Risma Pilih Keliling Cek Beberapa Gereja, Risma : Aku Belajar Jalan
Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Gubeng Surabaya ambles sepanjang 50 meter dengan kedalaman 20 meter pada Selasa (18/12/2018) malam.
Jalan Gubeng Surabaya ambles terletak tepat di samping proyek pembangunan basement Rumah Sakit Siloam Surabaya yang dikerjakan kontraktor PT NKE.