Jalan Gubeng Surabaya ambles
Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Kantongi 2 IMB, Pengembang Bantah Dirikan Bangunan Tanpa Izin
Tidak ada yang bermasalah dalam proses perizinan pendirian bangunan milik PT Saputra Karya yang jadi penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Lazidi menerangkan penerbitan IMB ke-1, PT Saputra Karya telah memasukkan Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (SKRG) ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) tanggal 8 April 2013.
Melalui berbagai tahapan selama 24 bulan, akhirnya IMB terbit tanggal 30 Maret 2015.
Lalu IMB Ke-2, PT Saputra Karya kembali ajukan SKRG ke UPTSA tanggal 31 Maret 2017. Melalui berbagai tahapan selama 10 bulan lamanya, akhirnya IMB kedua terbit tanggal 29 Desember 2017.
"Semua sudah terlampir dalam catatan ini, nanti kami akan bagi kepada dewan," kata Lazidi.
Murdji Irmawan, Tim Ahli Bangunan Pemkot Surabaya, membenarkan penuturan Dinas PU Cipta Karya Surabaya.
Ia menuturkan, Pemkot telah memastikan kekuatan desain gedung yang akan dibangun PT Saputra Karya.
"Kami akui desainnya kuat, kami sudah sidang Tim Ahli Bangunan Gedung (YANG) berkali-kali, dokumennya juga lengkap, kalau mau dicek," kata Murdji.
Mendengar penuturan itu, Buchori Imron, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya tidak membantah.
Ia meyakini, semua pemaparan dari Dinas PU Cipta Karya Surabaya dan Tim Ahli dari Pemkot Surabaya sebagai informasi yang valid.
"Intinya tidak ada yang dipermasalahkan soal perizinan, disini tertulis lengkap urutannya," katanya sembari membaca daftar kronologi perizinan yang disodorkan PU Cipta Karya Surabaya.