Jalan Gubeng Surabaya ambles
Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Kantongi 2 IMB, Pengembang Bantah Dirikan Bangunan Tanpa Izin
Tidak ada yang bermasalah dalam proses perizinan pendirian bangunan milik PT Saputra Karya yang jadi penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Tidak ada yang bermasalah dalam proses perizinan pendirian bangunan milik PT Saputra Karya yang jadi penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.
Andi Eka Firman, Direksi PT Saputra Karya membantah bila ada yang menuduh pihaknya melanggar IMB.
Ia mengakui terdapat 2 jenis Surat Izin Membangun Gedung (IMB) yang telah dikantonginya dari Dinas PU Cipta Karya Surabaya.
IMB Pertama, ia telah kantongi pada tanggal 30 Maret 2015.
Menggunakan IMB itu, Andi bekerja sama dengan Kontraktor Indopura, untuk mendirikan Gedung Kesehatan dengan fasilitas lengkap, seperti laboratorium dan klinik.
• Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Pihak NKE Bantah Jadi Penyebabnya
• Fakta-fakta Garneta Haruni, Artis yang Mengaku Ditinggal Greg Nwokolo Saat Hamil 7 Bulan
"Kontraktor Indo Pura mengerjakan pembuatan pondasi dan pemasangan dinding penahan," katanya di Ruang Rapat Komisi C DPRD Surabaya, Jumat (21/12/2018).
Kemudian, IMB Kedua. Terbit 29 Desember 2017.
Andi menginginkan, bangunan yang sedang digarap itu bukan sekedar sebagai Gedung Kesehatan.
Ia menginginkan ada perluasan fungsi, untuk retail bisnis, sarana pendidikan, dan hotel.
Untuk tahap ini, ia menggandeng kontraktor Nusantara Konstruksi Engineering (NKE).
"Itu memang rencana kami. Apalagi tanah kami juga cukup luas. Akhirnya kami mengurus IMB baru," lanjutnya.
Kendati terbit dua jenis IMB, Andi menegaskan, pihaknya tidak menyalahi aturan tentang waktu memulai pengerjaan.
"Kami mengerjakan sebelum tahun 2017, karena kami gunakan izin IMB tahun 2015," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Lazidi Perwakilan Dinas PU Cipta Karya Surabaya membenarkan adanya dua jenis IMB yang dikeluarkan untuk proyek yang dikerjakan PT Saputra Karya.
Lazidi menerangkan penerbitan IMB ke-1, PT Saputra Karya telah memasukkan Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (SKRG) ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) tanggal 8 April 2013.
Melalui berbagai tahapan selama 24 bulan, akhirnya IMB terbit tanggal 30 Maret 2015.
Lalu IMB Ke-2, PT Saputra Karya kembali ajukan SKRG ke UPTSA tanggal 31 Maret 2017. Melalui berbagai tahapan selama 10 bulan lamanya, akhirnya IMB kedua terbit tanggal 29 Desember 2017.
"Semua sudah terlampir dalam catatan ini, nanti kami akan bagi kepada dewan," kata Lazidi.
Murdji Irmawan, Tim Ahli Bangunan Pemkot Surabaya, membenarkan penuturan Dinas PU Cipta Karya Surabaya.
Ia menuturkan, Pemkot telah memastikan kekuatan desain gedung yang akan dibangun PT Saputra Karya.
"Kami akui desainnya kuat, kami sudah sidang Tim Ahli Bangunan Gedung (YANG) berkali-kali, dokumennya juga lengkap, kalau mau dicek," kata Murdji.
Mendengar penuturan itu, Buchori Imron, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya tidak membantah.
Ia meyakini, semua pemaparan dari Dinas PU Cipta Karya Surabaya dan Tim Ahli dari Pemkot Surabaya sebagai informasi yang valid.
"Intinya tidak ada yang dipermasalahkan soal perizinan, disini tertulis lengkap urutannya," katanya sembari membaca daftar kronologi perizinan yang disodorkan PU Cipta Karya Surabaya.