Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Penyelidikan Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Kapolda Jatim: Sudah Mengarah Ke Tersangka
Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, status kasus terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng menjadi penyelidikan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, status kasus terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng menjadi penyelidikan.
Pihak penyidik, lanjut Luki, telah memperkuat hasil analisis terhadap kasus, berdasarkan dokumen perizinan, keterangan para saksi, dan pertimbangan dari para ahli.
Selain itu, penyidik juga akan mempertimbangkan data mengenai keluhan yang dirasakan warga sekitar yang mengalami kerugian, selama proses pembangunan proyek.
"Dari situ kami sudah mengarah ke dugaan para pelaku," terang Luki seusai meninjau langsung lokasi proyek milik PT Saputra Karya yang ambles, Kamis (27/12/2018).
• Fix! Pasca Ambles, Jalan Raya Gubeng Surabaya Resmi Dibuka Malam Ini
Ditemani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Luki melanjutkan, pihak penyidik telah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga pihak.
Diantaranya pihak perencanaan, perizinan dan pelaksana.
"Mencari tahu siapa yang memberikan izin ini begitu juga akan mencari Siapa yang meminta izin," terangnya.
Luki menegaskan, ancaman hukuman kepada ora pelaku telah disiapkan. Yakni Pasal 192 KUHP.
• Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya : Modus Peredaran Narkoba Makin Nekat
Berdasarkan Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara, paling lama sembilan tahun.
Bila perbuatan pelaku menimbulkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.
Dalam sepekan ini, terang Luki, beberangan dengan percepatan recovery jalan ambles, penyidik mulai menemukan titik terang kasus.
"Kami berusaha secepat mungkin bersamaan dengan perbaikan jalan yang telah diupayakan Pemkot," terangnya.