Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Soal Jalan Gubeng Ambles, Wali Kota Risma Bantah Dugaan Perizinan Proyek Basemen Gedung Bermasalah
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan, perizinan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya atas proyek basemen PT NKE sudah benar
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
Mereka para pelaku akan dikenakan pasal 192 KUHP dan juga undang undang jalan.
• Dirut NKE Sebut Dana Recovery Jalan Gubeng yang Ambles Lebih dari Rp 10 Miliar
Dengan adanya pengaduan masyarakat yang terkena dampak ongsor dikatakan Kapolda Ijen Pol Luki Hermawan juga akan memperkuat untuk lebih mengembangkan penyidikan kasus.
Termasuk terkait pelaksana di lapangan dan perizinann.
"Kita sudah melakukan penyidikan bareng dengan recovery. Pemkot sudah cepat sekali proses recovery, maka penyidikan juga kami gas terus di awal ada kekeliruan perencanaan, amdal, pelaksanaan," kata Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan.
• Uji Coba Jalan Gubeng Surabaya yang Ambles Tunggu Rekomendasi BPJN
Meski begitu, Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan saat ini mereka yang diduga bersalah itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Yg jelas kami tetap utamakan menjunjung asas praduga tak bersalah. Dari perencanaan pelaksana lapangan pengawas lapangan konsultan pengawas ini sangat bertanggung jawab pada proyek ini," katanya.
• VIDEO: Pantau Perbaikan Jalan Gubeng Surabaya, Polda Jatim Sebut Temuan Izin Bermasalah
(fz/fatimatuz zahroh)