Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jalan Gubeng Surabaya Ambles

Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Polda Jatim Akan Tetapkan 3 Tersangka

"Secara teknis yang jelas ada tiga (tersangka). Kita dalami potensi kena sanksi hukum," kata Kapolda Jatim terkait kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ani Susanti
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ - Instagram/trirismaharini
Jalan Gubeng, Surabaya, saat ambles dan sesudah diperbaiki. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan akan mengusut tuntas kasus dugaan kelalaian pembangunan proyek basement RS Siloam yang mengakibatkan Jalan Gubeng Surabaya ambles.

Luki mengatakan, langkah penyidikan sudah mengarah pada penetapan tersangka yang bertanggung jawab terkait Jalan Gubeng Surabaya ambles hingga merusak fasilitas Negara.

"Secara teknis yang jelas ada tiga (tersangka). Kita dalami potensi kena sanksi hukum," ungkapnya disela acara Press Conference akhir tahun 2018 di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (28/12/2018).

VIDEO: Proses Finishing Perbaikan Jalan Raya Gubeng Surabaya Pasca Ambles

Luki menuturkan, sanksi hukum terhadap tiga orang yang bertanggung jawab, yaitu mulai dari bagian perencana, bagian pelaksana dan bagian pengawasan.

Luki memaparkan, bagian perencanaan mulai dari proses perizinan pembangunan proyek.

"Ada bagian-bagian yang mengeluarkan izin dan meminta izin. Begitu juga izin itu harus ada tim yang mengetahui, yaitu bagian perencanaan," paparnya.

Ditambahkannya, bagian pelaksanaan yaitu pelaksana pengerjaan proyek tersebut beserta pengawas lapangan.

"Kami sudah mengantongi nama-nama yang bersangkutan, tinggal menunggu penguatan pemeriksaan dua saksi," pungkasnya. (don)

Pantau Jalan Gubeng Surabaya, Tim Mitigasi Kelongsoran Rekomendasikan Proyek Basement Diuruk Lagi

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved