Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BRTI: Awal Tahun 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diblokir

Untuk itu, BRTI bersama dengan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) bekerja sama untuk mengevaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar.

Editor: Ani Susanti
tribunnews.com
Ilustrasi Kartu SIM 

"Jadi misalnya ada perangkat yang digunakan untuk registrasi masif di lapak atau gerai mitra operator, sekarang itu dilarang," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penggunaan perangkat untuk registrasi masif hanya dilakukan oleh operator melalui gerai resmi dan hanya berlaku machine to machine, bukan perorangan.

Ketut menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana menunggu bagi pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar.

"Kalau orang lain menggunakan identitas orang lainnya untuk registrasi, bisa dikenakan undang-undang ITE karena memanipulasi data elektronik atau undang-undang kependudukan," paparnya.

Begini Cara Cek Kartu Prabayar Sudah Berhasil Registrasi atau Belum

Aduan spam

Ketut juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan spam SMS dan telepon ke akun Twitter @aduanBRTI.

Masyarakat bisa melaporkan nomor yang mengirim SMS spam dengan mengirim tangkapan layar.

Sedangkan untuk telepon spam, pelapor akan diminta untuk mengirimkan rekaman telepon yang diduga spam tersebut ke akun @aduanBRTi melalui pesan langsung.

Ketut mengatakan bahwa Kominfo menggunakan pihak ketiga untuk mengelola aduan spam, dan akan ada tim verifikasi untuk menyortir apakah nomor yang diadukan tergolong spam atau tidak.

"Begitu masuk ke Twitter, langsung diterima pihak ketiga, nanti ada tim verifikasi, lalu pihak ketiga tersebut mengirim e-mail ke operator untuk melakukan pemblokiran nomor (yang diadukan)," terang Ketut.

Perhatian, Hari Ini Terakhir Kesempatan untuk Meregistrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Menurutnya, penggunaan jasa pihak ketiga tidak akan membahayakan data pengguna.

"Sumber daya Kominfo tidak cukup untuk melakukannya sendiri, karena perlu perangkat, perlu server, dan sebagainya," jawabnya.

Aduan juga bisa disampaikan konsumen melalui layanan masyarakat, ke nomor 159. (Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awal 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diblokir".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved