Natal dan Tahun Baru
PKL Dilarang Berjualan di Monumen Arek Lancor Pamekasan pada Malam Tahun Baru 2019
Pemkab Pamekasan meminta kepada seluruh PKL agar tidak berjualan di sekitar areal Monumen Arek Lancor, Pamekasan.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Mengantisipasi terjadinya penumpukan massa di pergantian malam Tahun Baru, Pemkab Pamekasan meminta kepada seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sekitar areal Monumen Arek Lancor, Pamekasan, tidak menggelar dagangannya di malam Tahun Baru, Senin (31/12/2018).
Pemberitahuan tidak boleh berjualan di malam Tahun Baru itu disampaikan lewat surat edaran (SE) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, yang tertuang dalam Nomor : 660/885/432.310/2018, yang ditandatangani Kepala DLH Pamekasan, Amin Jabir.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Kepala Koperasi dan Usaha Mikro, Kepala Satpol PP, Kabag Perekonomian dan SDA, Ketua Asosiasi PKL Pamekasan dan PKL, menyatakan menindaklanjuti SE Bupati Pamekasan Nomor : 003.2/6204/432.305/2018, tanggal 17 Desember 2018, tentang imbauan Hari Natal dan pergantian malam Tahun Baru 2019.
• Polres Pamekasan Gerebek Toko Jamu yang Jual Miras, Pemilik: Hanya Dititipi, Saya Kasihan
• 5 Spot Foto Instagramable di Edu Wisata Selamat Pagi Madura Pamekasan
Kepada semua PKL di sekitar dan areal Arek Lancor, seperti di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Masegit, untuk tidak melakukan aktivitas penjualan di areal Monumen Arek Lancor, pada malam pergantian Tahun Baru.
Bila hal ini tidak dilaksanakan, maka petugas akan melakukan pengamanan dan pengangkutan alat peraga pedagang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, di Desa Angsanah, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Sementara itu, kewajiban pengambilan kembali rombong dan alat peraga dagang lainnya di TPA Angsanah, menjadi tanggung jawab PKL.
• BUMN Perkuat Kemitraan dengan Warga Kembangkan Pantai Pulau Merah Banyuwangi
Menanggapi SE larangan berjualan di malam pergantian Tahun Baru, Firman, salah seorang PKL kepada TribunJatim.com, Minggu (30/12/2018), mengatakan, sebenarnya ia menyayangkan jika pada pergantian malam Tahun Baru, PKL dilarang berjualan di areal Monumen Arek Lancor.
Meski begitu, ia mengaku pasrah.
• Pasar Hewan Sampang Madura akan Dipindah, Pedagang dan Juru Parkir Takut Kehilangan Pendapatan
“Saya kemarin menerima surat pemberitahuan itu. Biarlah saya akan pindah ke tempat lain saja, kan hanya di malam Tahun Baru. Apalagi di kawasan ini tertutup dan dinyatakan steril untuk segala arus kendaraan bermotor,” kata Firman.(Surya/Muchsin Rasjid)
Baca: 5 Spot Foto Instagramable di Selamat Pagi Madura Pamekasan, dari Bukit Cinta hingga Nanas Raksasa
Baca: Tips Memilih Durian yang Enak dan Manis, Gak Perlu Kesal Lagi Tertipu Penampilan Luar Buahnya
Baca: Pantai Camplong Sampang Tarik Minat Wisatawan Lokal setelah Direvitalisasi, Spot Foto Jadi Primadona