Simpan 26 Poket Sabu, Pria Sumbermanjing Wetan Malang Ingat Istri dan Anak Saat di Penjara
Polres Malang berhasil menyita 26 poket narkotika jenis sabu, dari Edi Samroni (40), warga Desa Harjokuncaran, Kabupaten Malang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Jajaran Satresnarkoba Polres Malang berhasil menyita 26 poket narkotika jenis sabu, dari Edi Samroni (40), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Petugas mendapatkan sabu dengan berat total 30 gram tersebut, ketika melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada Jum'at lalu (7/12/2018).
"Nilai jual sabu sebanyak 26 poket ini bisa laku senilai 35 juta sampai 40 juta," terang Kaur Bina Operasi (KBO) Satreskoba Polres Malang Iptu Suryadi, ketika dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).
Suryadi menerangkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan metode ranjau yang dikendalikan dari balik lapas.
(Puji Sigapnya Pemkot Pulihkan Jalan Raya Gubeng, DPRD Jatim Pertanyakan Pihak Penanggungjawab)
(Sempat Masuk DPO, Gunawan Angka Angkawidjaja Disebut Sudah Diperiksa Polisi)
"Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah kota Malang diduga jaringan lapas. Abis itu barang ini diranjau (modus peredaran narkoba), mengambil di suatu tempat yang dijanjikan," imbuh Suryadi.
Suryadi menjelaskan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka merupakan pelaku baru. Terkait jaringan lapas masih dilakukan lidik," tutupnya.
Sementar itu, Edi mengaku sabu yang ia dapatkan sebagian ia konsumsi sendiri. Edi mengaku terjun di bisnis barang haram tersebut baru 5 bulan.
"Sebagian lagi saya jual ke arek-arek (pemuda) di sekitar kampung saya. Saya tahu sabu dari teman saya di Sumbermanjing kemudian dikasih nomer telpon, janjian ngambilnya di tempat mana gitu. Saya dapat biasanya janjian dulu ke daerah Sukun," kata Edi sambil mengenakan masker dan baju tahanan.
Kini pria yang sehari-sehari bekerja sebagai penjual sembako di pasar tersebut mengaku kapok atas perbuatannya.
"Kapok mas, inget anak istri kalau ditahan gini," ungkapnya sedih.
Reporter: Surya/Erwin Wicaksono
(Bursa Transfer Liga 1 2019, Alfonsius Kelvan Belum Dapat Kejelasan Kontrak di Persebaya Surabaya)
(Sempat Masuk DPO, Gunawan Angka Angkawidjaja Disebut Sudah Diperiksa Polisi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pria-sumbermanjing-wetan-edarkan-26-poket-sabu-kepanjen-malang.jpg)