Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Damkar Imbau Warga Surabaya Beri Akses Saat Kebakaran, Ini Lima Langkah Agar Api Cepat Padam

Damkar Imbau Warga Surabaya Beri Akses Saat Kebakaran, Ini Lima Langkah Agar Api Cepat Padam.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/ Mohammad Romadoni
Petugas Damkar memadamkan api bangunan rumah di Kutisari Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bekerjasama dalam menyediakan akses, bagi mobil Damkar untuk bisa masuk ke wilayah pemukiman.

Khususnya saat terjadi bencana kebakaran.

Bambang Vistiadi, Kabid Operasional PMK sempat menceritakan beberapa kali mobil Damkar susah mendekati titik api, lantaran gangguan yang seharusnya bisa diminimalisasi.

Pabrik Pemotongan Kertas Jambangan Terbakar, 10 Mobil Damkar Diterjunka, 1 Pick Up Hangus

"Seperti kejadian pemadaman kebakaran di pemukiman padat penduduk Kapasan. Waktu itu api cepat membakar rumah-rumah di sekitar sumber api, hingga menghanguskan 17 unit rumah. Kami menemui kendala di atas portal ada pagar, jadi menghalangi," jelasnya.

Seiring dengan kondisi yang sering ditemui di lapangan, Damkar melalui akun Instagram resmi mereka @damkar112suroboyo merangkum '5 Cara Bantu Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Cepat Padamkan Api'

Link : https://www.instagram.com/p/BsKJpI3BWMa/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=5j2yxm3zoqkp

PMK Surabaya: Kunci Tanggap Darurat Kebakaran Bukanlah Petugas Damkar, Tapi Masyarakat Sendiri

Pertama, tidak membangun gapura dan bangunan lain di atas jalan yang menghalangi akses ambulans foto mobil pemadam kebakaran.

Kedua, ada petugas siaga 24 jam di jalan kampung atau perumahan yang berportal untuk membuka bila terjadi kebakaran atau bencana lain.

Ketiga, memarkir kendaraan dengan rapi di tempat yang tidak mengganggu akses ambulans atau mobil damkar.

Teempat, apabila jalan kampung atau Perumahan ditutup tenda hajatan atau keperluan lain harus tetap menyediakan akses jalan bagi Damkar.

Kalima, tidak memasang tanggul pengaman jalan atau polisi tidur yang berpotensi menghambat ambulans atau mobil damkar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved