Sidang Kasus Penipuan Modus Proyek Fiktif, Terdakwa Asal Sidoarjo Tipu Teman Sekolahnya Rp 36 Juta
Rian Hedi Nur Chalis, warga Candi, Sidoarjo terdakwa kasus penipuan bermodus proyek fiktif menjalani sidang dengan agenda kesaksian, Kamis.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Sedangkan, lanjut Astutik, untuk uang yang diterima terdakwa secara tunai diberikan sekitar empat kali dengan nominal yang berbeda .
• Sidang Penyuap Bupati Malang Digelar Hari ini, Ali Murtopo Disebut Beri Rp 3,26 M ke Rendra Kresna
Yang pertama, diberikan pada Selasa (21/8/2018) di Jalan Dinoyo Surabaya, sebesar Rp 3.300.000.
Lalu, pada Minggu (26/8/2018) senilai Rp 2.700.000, Kamis (30/8/2018) senilai Rp 6.000.000, Rabu (5/9/2018) sebesar Rp 12.000.000, dan terakhir Minggu (9/9/2018) sebesar Rp 2.700.000,00.
Sehingga total kerugian Astutik mencapai Rp 36.200.000
"Karena tidak ada kejelasan pembagian keuntungan, saya mengkroscek apakah memang benar seperti yang disampaikan dia (terdakwa) ke sebuah Pondok Pesantren di kawasan Jombang sana," ceritanya.
Setelah melakukan pengecekan, ternyata Astutik mendapati proyek yang disampaikan Rian adalah fiktif.
Akhirnya, Astutik meminta kembali uang yang telah diberikan kepada Rian.
Sayang, Rian mengaku tak dapat mengembalikan seluruh uang itu.
Rian mengaku uang itu telah digunakan untuk keperluan pribadi.
• Tagih Janji Revitalisasi Pasar Tunjungan, Pedagang Bakal Gugat Wali Kota Risma dan PD Pasar Surya
Tak terima uangnya raib begitu saja, lantas Astutik melaporkan hal tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya.
Akibat ulahnya itu, Rian terancam Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, Rian akan kembali melakukan persidangan pada Kamis (10/1/2019) dengan agenda putusan.