Apes, Perampas Ponsel di Bangkalan Malah Kabur ke Kampung Tempat Tinggal Korban
Romdhan (22), warga Larangan Pamekasan terpaksa menurut digelandang ke kantor polisi gara-gara merampas ponsel.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Romdhan (22), warga Larangan Pamekasan terpaksa menurut digelandang ke kantor polisi gara-gara merampas ponsel.
Bagaimana tidak, bukannya kabur dari kejaran korban, Romdhan malah arahkan sepeda motornya ke kampung tempat tinggal korban.
Kontan saja, warga Kampung Salam Desa Kranggan Timur Bangkalan berhamburan ikut mengejar hingga menghentikan laju motor pelaku.
"Pelaku tidak mengerti medan dan malah kabur ke kampung korban," ungkap Kapolsek Tanah Merah AKP Andi Bahtera kepada Surya, Jumat (4/1/2019).
Perampasan ponsel terjadi ketika korban, Muzayyanah (25), warga Desa Kranggan Timur Bangkalan pulang kerja pada Kamis (3/1/2019) malam.
Ketika melintas di Jalan Raya Desa Pangeleyean, Tanah Merah, korban yang mengendarai Honda Beat bersama rekannya dipepet pelaku.
AKP Andi menjelaskan, korban baru saja menutup telpon dan meletakkan ponsel di kolong bawah setir sisi kiri.
Hal itu diketahui pelaku yang berada tepat di belakang korban dalam perjalanan dari Surabaya menuju Pamekasan.
"Korban nyaris terjatuh karena motor oleng. Pelaku seorang diri mengendarai Honda Scoopy menyalip dan mengambil ponsel korban dari sisi kiri," jelasnya.
Terkejut dengan aksi pelaku, korban Muzayyanah mengejar sambil berteriak 'jambret'.
Situasi itu membuat pelaku panik dan kabur memasuki kawasan kampung yang ternyata kawasan tempat tinggal korban.
(Demi Dapat Rp 200 Ribu, Penjaga Gudang di Sidoarjo Bantu Pencuri Tembakau)
(Pisces dan 3 Zodiak ini Terkenal Mampu Mengontrol Emosinya dengan Baik, Selalu Bersikap Tenang)
"Pelaku awalnya mengelak. Namun ketika warga menggeledah motor, ponsel korban ditemukan di kolong bawah setir motornya," pungkasnya.
Tersangka kini dijebloskan ke tahanan Mapolsek Tanah Merah. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah ponsel korban dan motor pelaku.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
"Selain mengurangi fokus saat berkendara, hal itu juga memancing tindakan kriminalitas," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Reporter: Surya/Ahmad Faisol
(Momen Unik EXO Saat Comeback di Music Bank, Lawan Lagunya Sendiri Saat Perebutkan Trofi Kemenangan)
(Polisi Sudah Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/curi-hp_20170825_150835.jpg)