Asmara Remaja di Pamekasan Berujung Hukum, Video Pribadi Diduga Disebar Teman

Saat ini, Tim Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang anak laki-laki terduga pelaku.

Tayang:
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Alga W
Istimewa
TEGAS - Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama (tengah). Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan pembuatan dan penyebaran konten pornografi di Kabupaten Pamekasan, terungkap, Senin (20/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pamekasan, terungkap. 
  • Kasus ini disertai dengan pembuatan dan penyebaran konten pornografi.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM,​ PAMEKASAN - Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan pembuatan dan penyebaran konten pornografi di Kabupaten Pamekasan, terungkap. 

Ironisnya, korban dan terduga pelaku sama-sama masih berstatus anak di bawah umur.

Baca juga: Doakan Arwah & Usir Hal Negatif, Doa Bersama Akan Digelar di Jalur Penyelamatan Rem Blong Klemuk

Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan bahwa saat ini, Tim Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang anak laki-laki yang terduga pelaku berinisial FP (15).

​"Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PJ," ujarnya, Senin (20/4/2026).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. 

Tindak pidana persetubuhan tersebut diakui oleh FP telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.

​Seluruh kejadian tersebut berlangsung di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

​"Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut," terangnya.

"Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya," imbuhnya.

​Lebih lanjut, terduga pelaku kata dia, secara sadar merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler miliknya.

Kepada penyidik, FP mengaku video tersebut awalnya hanya untuk tontonan pribadi. 

Namun, video asusila tersebut pada akhirnya bocor dan tersebar luas di masyarakat.

​"Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya, berinisial W," kata IPDA Yoni.

Terkait hal itu, Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman intensif dan tengah memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved