Residivis Kasus Pencurian Cabai Kembali Ditangkap Polisi usai Curi Pisang di Udanawu Blitar
Irvan Khoironi (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pencuri pisang beserta barang bukti berupa pisang dan sepeda motor saat diamankan di Polsek Udanawu, Blitar, Sabtu (5/1/2019).
Kemudian, polisi bersama warga menyanggong pelaku di dekat minimarket tempat menaruh pisang hasil curian.
• Ringgo Agus Rahman dan Zara JKT48 Hadiri Meet & Greet Keluarga Cemara di BG Junction Surabaya
Begitu pelaku datang ke lokasi dengan membawa pisang curian lagi, polisi dan warga langsung menyergapnya.
“Modusnya, pelaku ini keliling mencari sasaran, setelah dapat, pisangnya ditaruh di halaman parkir minimarket, lalu dia pergi keliling mencari sasaran lagi. Saat itu, pelaku sudah dapat tujuh tandan pisang,” kata AKP Satrio. (Surya/Samsul hadi)
Halaman 2 dari 2