Artis Terlibat Prostitusi
BREAKING NEWS, Kapolda Jatim Sebut 45 Artis Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi, 2 Sudah Diperiksa
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan ada 45 artis yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi terselubung.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan ada 45 artis yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi terselubung.
"Ada 45 artis diduga terlibat prostitusi ini," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Luki mengatakan adapun tarif dari sederet artis dari posisi tersebut yakni sekitar mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 300 juta.
"Dua artis sudah diperiksa yang lainnya, kemungkinan menyusul untuk diperiksa," kata Luki.
Ditambahkannya, pihak kepolisian sudah menetapkan 2 muncikari prostitusi artis yaitu Endang (37) dan Tantri (28) asal Jakarta Selatan. Mucikari Tantri diduga mempunyai jaringan di kalangan artis dan tersangka Endang artis selebgram.
• Terlibat Kasus Dugaan Prostitusi Online, Vanessa Angel Kantongi Nama Artis yang Diduga Menjebaknya
"Dua mucikasi resmi sebagai tersangka sudah ditahan," pungkasnya. (don)
Vanessa Angel dibebaskan
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya membebaskan dua artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila yang diduga terlibat kasus kejahatan asusila prostitusi terselubung.
Meski demikian, kedua artis cantik yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji itu dikenakan wajib lapor setiap pekan di Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan sesuai hasil pemeriksaan selama 1x24 jam, pihaknya menyatakan kedua artis itu tidak terlibat secara langsung kejahatan dan sebagai korban prostitusi.
• Pilpres dan Pileg Kian Dekat, Lebih dari 22 Ribu Warga Jombang Belum Punya E-KTP
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya dipulangkan karena tidak terbukti turut serta secara aktif prostitusi artis.
"Mereka dikenakan wajib lapor untuk kepentingan penyidikan kasus prostitusi artis," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Barung Mangera menjelaskan, apabila diperlukan mendukung proses penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan akan kembali dipanggil penyidik Polda Jatim.
"Jadi yang bersangkutan dua artis masih dalam pengawasan pihak kepolisian Polda Jatim," ungkapnya.
• Artis Vanessa dan Avriellia Hanya Jadi Korban Prostitusi,Harus Wajib Lapor Tiap Pekan di Polda Jatim
Ditambahkannya, secara resmi menahan dua tersangka prostitusi artis bernama Tantri (28) dan Endang (37) warga Jakarta Selatan.
Kedua mucikari menjadi pengubung prostitusi artis.
"Dua mucikari sudah kami tahan," pungkasnya.
• Kasus Prostitusi Online Artis, Selain 2 Muncikari, Polda Jatim Masih Buru Sosok yang Masuk DPO
Bisa saja jadi tersangka
Dua artis Vanessa Angel (27) dan Avriellia Shaqqila yang sudah dipulangkan usai diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tidak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan berkaitan status hukum kedua artis cantik itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memperoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.
Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi tidak dari model atau artis FTV bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.
"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Apakah ada pemeriksaan 40 artis lainnya yang bertarif Rp 300 juta diduga terlibat jaringan prostitusi terselubung?
Barung Mangera meminta agar tidak menganggu penyidikan terkait prostitusi artis ini.
Karena masih ada informasi yang tidak boleh disampaikan untuk kepentingan penyidikan.
"Kami perlu menjaga informasi ini supaya kasus terus berlanjut karena ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diakses publik demi kepentingan penyelidikan," jelasnya.
Apakah pengguna jasa pengusaha tajir yang menyewa layanan prostitusi artis?
Kabid Humas Polda Jatim memaparkan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.
Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.
Ditambahkannya, terkait penguna layanan esek-esek prostitusi artis Vanessa Angel yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.
"Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana," pungkasnya.